Pemecatan 51 Pegawai, WP: Ketua KPK dan BKN Tidak Ikuti Instruksi Jokowi

Sikap pimpinan KPK dan kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap pemerintahan yang sah

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Mei 2021, 21:44 WIB
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (kiri) dan penyidik senior KPK, Novel Baswedan (kanan) memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mematuhi instruksi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait rencana memecat 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sebab, kata dia, Jokowi telah meminta agar TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian pegawai.

"Pimpinan KPK dan BKN telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi Presiden dengan tetap memberhentikan pegawai KPK baik dengan cara langsung 51 orang serta memberikan mendidik kembali 24 orang tanpa adanya jaminan," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).

Selain itu, Yudi menyebut pimpinan KPK dan BKN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan jaminan konstitutional. Yakni berdasarkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Dia juga menilai KPK dan BKN tidak mengikuti aturan dari pemerintah.

"Sikap pimpinan KPK dan kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap pemerintahan yang sah," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga antirasuah.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tidak Bisa Dibina

Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelas dia.

Lebih lanjut, masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya