Liputan6.com, Medan Tim Inteijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap seorang mantan pejabat BRI cabang Kabanjahe, Kabupaten Karo, Yoan Putra di Kota Medan. Yoan Putra ditangkap usai buron sejak 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, Yoan Putra merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI cabang Kabanjahe tahun 2016 sampai dengan 2017.
"Tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar lebih," kata Sumanggar, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga
Advertisement
Diterangkan Sumanggar, Yoan Putra ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019 silam. Sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak punya itikad baik memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.
"Hingga akhirnya pada tahun 2020, Kejati Sumut mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap tersangka," terangnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Ditangkap di Pasar Sunggal
Pelarian tersangka berakhir saat Tim Intelijen Kejati Sumut menangkapnya ketika berada di Pasar Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
"Selama pelariannya, warga Kompleks Perumahan Sri Gunting, Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang tersebut bekerja sebagai penjual kambing," sebut Sumanggar.
Tersangka juga diketahui selalu berpindah-pindah dan mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip, Kelambir V, Dusun 2 Kecamatan Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang.
Advertisement
Punya Usaha Pemeliharaan Kambing
Tidak jauh dari lokasi kontrakannya, tersangka Yoan Putra juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar.
"Setelah ditangkap, tersangka Yoan Putra langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses hukum selanjutnya," Sumanggar menandaskan.