Novel Baswedan: Semakin Jelas Agenda Oknum Pimpinan KPK untuk Menyingkirkan Pegawai

Novel Baswedan memandang pemecatan terhadap 51 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sangat dipaksakan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Mei 2021, 22:20 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan usai menggunjungi gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4). Novel Baswedan selesai menjalani perawatan di rumah sakit Singapura yang kedua hingga kini kasus penyiraman air keras genap satu tahun. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memandang pemecatan terhadap 51 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sangat dipaksakan.

Diketahui, pengumuman pemecatan 51 pegawai disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Terkait pengumuman pimpinan KPK yang disampaikan oleh AM, menggambarkan sikap oknum pimpinan KPK yang akan memaksakan agar terjadi pemecatan terhadap 75 pegawai KPK, baik langsung maupun tidak langsung," kata Novel pada wartawan, Selasa (25/5/2021).

Menurut dia dengan pemecatan 51 pegawai tersebut, jelas menggambarkan bahwa TWK benar hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu yang telah ditarget sebelumnya.

"Hal ini mengkonfirmasi dan semakin jelas terlihat bahwa ada agenda dari oknum Pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja baik," ungkap Novel.

Menurutnya, oknum pimpinan KPK tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK menggunakan TWK.

"Sekalipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan bapak Presiden," kata Novel.

Dia juga menyebut, ini adalah salah satu bentuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Meskipun upaya melemahkan bukan hal yang baru.

"Dan penyingkiran pegawai KPK yang ditarget ini bisa jadi merupakan tahap akhir untuk mematikan perjuangan pemberantasan korupsi," kata Novel.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dipecat

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga antirasuah.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelas dia.

Lebih lanjut, masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya