Berkah Waisak, 221 Narapidana Beragama Buddha di Sumut Dapat Remisi

Hari Raya Waisak 2021 menjadi berkag bagi 221 narapidana beragama Buddha di Sumatera Utara (Sumut). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut memberikan remisi khusus kepada 221 narapidana tersebut.

oleh Reza Efendi diperbarui 26 Mei 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)

Liputan6.com, Medan Hari Raya Waisak 2021 menjadi berkag bagi 221 narapidana beragama Buddha di Sumatera Utara (Sumut). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut memberikan remisi khusus kepada 221 narapidana tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari kasus Kriminal Umum 117 orang.

Kemudian narapidana terkait Peratutan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 4 orang, dan narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 100 orang.

"Total ada 221 warga binaan beragama Buddha di Sumut mendapat remisi di Hari Raya Waisak 2021," kata Krisna, Selasa (25/5/2021).

Diterangkan Krisna, para narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut, dengan potongan masa hukuman bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga ada yang mendapat masa potongan 2 bulan.

"Yang mendapat remisi khusus keseluruhan nihil," ujarnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:


Jumlah Penghuni Lapas/Rutan di Sumut

Ilustrasi penjara (AFP)

Disebutkan Krisna, saat ini jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Sumut berjumlah 33.434 orang. Rinciannya, narapidana pria berjumlah 24.508 orang, dan narapidana wanita 1.166 orang.

"Untuk ahanan pria sebanyak 7.510 orang, dan tahanan wanita 250 orang," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya