Liputan6.com, Jakarta Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi membenarkan menangkap pria berinisial AP yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual atau begal payudara. Aksi yang bersangkutan viral di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan, AP telah mengakui melecehkan seorang wanita saat berkendara di Jalan Industri, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Minggu 23 Mei 2021 pagi.
Advertisement
"Berdasarkan hasil pemeriksaan alasan tersangka melakukan hal ini dikarenakan yang bersangkutan dorongan atau over seksual yang tidak bisa dikendalikan," kata dia di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Arsya menerangkan, aksi pelecehan seksual ini sudah tiga kali dilakukan oleh AP di berbagai wilayah DKI Jakarta seperti Jakarta Barat dan Pusat.
Dia menyebut, AP tidak pilih-pilih korban. Tapi, biasanya yang diincar adalah wanita yang sedang berjalan kaki atau berolahraga seorang diri.
"Dia acak sekira ada kesempatan untuk melakukan hal tersebut, maka akan dia lakukan," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sudah Berkeluarga
Arsya menyebut, status seorang pegawai swasta dan sudah berkeluarga.
Atas perbuatannya itu AP dipersangkakan dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun kurungan penjara.
"Berdasarkan pemeriksaan tersangka sudah memiliki keluarga. Sekarang tersangka sudah kita lakukan penahanan," ucap dia.
Advertisement