Liputan6.com, Jakarta Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Joko Dwi Harsono mengatakan jajarannya menangkap pelaku spesialis pencurian rumah kosong.
Total ada 3 dari 4 pelaku pencurian yang ditangkap. Mereka adalah JM (69), TL (50) dan ML (50). Sedangkan sisanya BG masih buron.
Advertisement
"BG ini yang DPO," kata dia di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/5/2021).
Menurutnya sudah empat laporan terkait aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku. Dua kejadian di Wilayah Kalideras, sedangkan sisanya di Cengkareng dan Tanjung Duren.
"Komplotan beraksi pada 4 Januari 2019 kemudian, 5 Januari, 29 Desember 2020, 14 Maret 2021, 7 Maret 2021," jelas Joko.
Yang menarik, pelaku usianya tak lagi muda. Joko menyebut, mereka ahli spesialis rumah kosong. Bahkan, dua orang di antaranya sudah dua kali keluar-masuk bui
"Mereka ini senior. Ada dua orang yang residivis. 2 kali masuk tahanan, kasus yang sama, modus yang sama," ujar dia.
Adapun, aksi pencurian yang mereka lakukan biasanya siang atau sore hari. "Kebanyakan aksinya dilakukan pada siang hari dari jam 11.00 WIB sampai jam 15.00 WIB," kata Joko.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku terancam dihukum 10 tahun penjara.
Hal ini sesuai dengan jeratannya, Pasal 365 junto 363 KUHP.
Advertisement