Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan nasib 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Keputusan tersebut diambil usai KPK melaksanakan rapat koordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa, 25 Mei 2021.
Advertisement
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, hasil dari rapat tersebut memutuskan bahwa 24 pegawai masih dimungkinkan menjadi ASN.
"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," tutur Alex di Gedung BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei 2021.
Namun sisanya, ditegaskan Alex, sebanyak 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK dipecat dari lembaga antirasuah.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex.
Berikut deretan pernyataan KPK terkait nasib 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
24 Orang Masih Bisa Jadi ASN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kelar melaksanakan rapat koordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan nasib 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, hasil dari rapat tersebut memutuskan bahwa 24 pegawai masih dimungkinkan menjadi ASN.
"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," tutur Alex di Gedung BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei 2021.
Advertisement
Wajib Ikut Tes
Menurut Alex, 24 orang tersebut mesti menjalani pendidikan dan wawasan kebangsaan bela negara. Program diklat tersebut wajib secara resmi ditandatangani sebagai bukti kesediaan.
"Setelah selesai jika yang bersangkutan tidak lolos, tidak bisa diangkat menjadi ASN," ucap dia.
Pastikan 51 Orang Dipecat
Sedangkan menurut Alex, hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK dipecat dari KPK.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex.
Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.
"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," papar dia.
Advertisement
Tugas 51 Orang Berakhir 1 November 2021
Lebih lanjut, masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.
"Tentu kami harus menghormati kerja dari asesor. Tadi saya sampaikan, kami meminta detail apa sih yang menjadi alasan dari 75 pegawai tadi. Diuraikan. Cukup panjang tadi perdebatan menyangkut 75 pegawai KPK. Disimpulkan tadi," terang Alex.
Pastikan Semua Keputusan Hasil Diskusi
Alex menegaskan, keputusan ini merupakan hasil diskusi bersama berbagai pihak. Hal tersebut menjadi salah satu upaya peningkatan kualitas pegawai KPK ke depannya.
"Ini menjadi keputusan bersama, kesepakatan bersama KPK, Kemenpan, KSN, BKN, LAN, Kumham," ucap Alex.
Advertisement
Tegaskan SDM KPK Harus Cinta Tanah Air
Alex menyampaikan, TWK menjadi indikator kecintaan pegawai terhadap Indonesia, sebelum diangkat menjadi ASN. Pemecatan 51 pegawai yang tidak lolos TWK menjadi bagian dalam membangun sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
"Kami sangat memahami bahwa pegawai KPK harus berkualitas, karena itu KPK harus berusaha membangun SDM tidak hanya aspek kemampuan, tapi juga aspek kecintaan pada Tanah Air, bela negara, dan kesetiaan pada Pancasila, UU, NKRI dan pemerintah yang sah, dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," tutur Alex.
Ikuti Arahan Presiden Jokowi
Alex menyampaikan, upaya pembentukan SDM yang berkualitas juga dilakukan usai hasil penilaian TWK keluar. Yakni dengan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membina 24 pegawai lainnya yang tidak lolos TWK, namun masih ada kesempatan menjadi ASN.
"KPK bekerja sama dengan LAN RI dan dengan pihak yang memiliki kompetensi dan wawasan kebangsaan yang 24 pegawai tadi, KPK akan kerja sama dengan pihak lain, karena KPK tidak punya kompetensi untuk membentuk SDM dan wawasan kebangsaan terhadap cinta Tanah Air itu," Alex menandaskan.
Advertisement