Liputan6.com, Jakarta - Kendaraan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal menggunakan plat nomor khusus. Namun, kebijakan tersebut menjadi polemik, karena ada yang beranggapan aturan ini justru memperlihatkan anggota dewan ingin lebih dikenal publik di jalan raya, sebagai seorang pejabat yang mentereng.
"Saya melihat ini bentuk kemunduran DPR yang merasa bahwa mereka harus dikenal oleh publik sebagai pejabat mentereng, kapan dan dimanapun walaupun si anggota itu sedang melakukan kejahatan seperti transaksi suap atau korupsi," ujar Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.
Advertisement
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan DPR berinisiatif membuat plat nomor khusus tersebut untuk memantau anggota dewan ketika berkendara.
"Berinisiatif membuat produk tersebut untuk juga memantau anggota DPR. Supaya juga menghindari ada anggota yang biasanya katanya suka ada keluhan lewat lampu merah, lewat busway, ini supaya juga dapat dipantau," katanya.
Berikut, penampakan foto pelat nomor khusus DPR:
Infografis Awas Lonjakan Covid-19 Libur Lebaran
Advertisement