4 Penjelasan BKN Terkait Nasib 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Rapat koordinasi antara KPK, KemenPAN-RB, dan BKN itu dilakukan pada Selasa 25 Mei 2021 di Gedung BKN, Cililitan, Jakarta Timur.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Mei 2021, 12:00 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memutuskan nasib 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Rapat koordinasi antara KPK, KemenPAN-RB, dan BKN itu dilakukan pada Selasa 25 Mei 2021 di Gedung BKN, Cililitan, Jakarta Timur.

Ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, kepastian pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tidaklah merugikan haknya sebagai pekerja.

"Tidak merugikan pegawai itu tidak berarti dia harus jadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak sebagai pegawai, ketika dia diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan karena mereka sebagai pegawai KPK punya masa kerja," tutur Bima di Gedung BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei 2021.

Menurut Bima, tidak merugikan pegawai pun artinya mesti mengikuti keseluruhan Undang-Undang yang berlaku. Baik itu Undang-Undang KPK dan Undang-Undang ASN.

Berikut 4 penjelasan BKN terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tegaskan Tidak Rugikan Hak

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, kepastian pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidaklah merugikan haknya sebagai pekerja.

"Tidak merugikan pegawai itu tidak berarti dia harus jadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak sebagai pegawai, ketika dia diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan karena mereka sebagai pegawai KPK punya masa kerja," tutur Bima di Gedung BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei 2021.

 


Jalankan Undang-Undang

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Menurut Bima, tidak merugikan pegawai pun artinya mesti mengikuti keseluruhan Undang-Undang yang berlaku. Baik itu Undang-Undang KPK dan Undang-Undang ASN.

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden, bahwa ini tidak merugikan dan dalam keputusan MK tidak merugikan itu sesuai peraturan UU yang ada dan berlaku. Karena yang digunakan tidak hanya Undamg-Undang KPK saja, tapi ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pengalihan itu masuk dalam Undang-Undang ASN. Jadi ini ada dua Undang-Undang yang harus diikuti, tidak bisa hanya satu, dua-duanya harus dipenuhi untuk bisa jadi ASN," papar dia.

 


24 Orang Masih Bisa Jadi ASN

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Menurut Bima, masa kerja 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan berakhir pada 1 November 2021. Sementara 24 orang lainnya masih bisa menjadi ASN dengan syarat bersedia mengikuti pendidikan dan wawasan kebangsaan bela negara.

"KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN sampai 1 November sesuai Undang-Undang. Karena saat 1 November semua pegawai KPK harus jadi ASN. Jadi yang tidak memenuhi syarat 51 orang ini masih akan jadi pegawai sampai 1 November 2021," terang dia.

 


3 Aspek Penilaian Penting

Ilustrasi KPK

Bima pun membeberkan proses penilaian TWK yang menyebabkan 51 pegawai KPK dipecat pada 1 November 2021 nanti.

"Jadi untuk asesmen TWK (pegawai KPK) ini ada klaster indikator yang dinilai. Pertama adalah klaster atau aspek dari pribadi yang bersangkutan, kedua adalah aspek pengaruh, baik dia dipengaruhi maupun mempengaruhi, ketiga aspek PUNP yaitu adalah Pancasila, UUD 1945 dan seluruh turunan aturan perundangan, NKRI, dan Pemerintah yang sah. Jadi ada tiga aspek," tutur Bima.

Bima menyebut, total indikator dari tiga aspek tersebut berjumlah 22 poin dengan rincian aspek pribadi enam poin, aspek pengaruh tujuh poin, dan aspek PUNP sembilan poin.

"Nah, untuk yang aspek PUNP itu harga mati.Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," jelas dia.

Menurutnya, 24 pegawai KPK masih mendapat kesempatan menjadi ASN lantaran nilai aspek PUNP memenuhi kriteria alias bersih, walaupun aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif.

"Masih bisa dilakukan proses melalui diklat. Jadi dari 75 orang itu, 51 orang menyangkut aspek PUNP dan bukan hanya itu, yang tiga-tiganya negatif ada. Nah yang 24 PUNP-nya bersih, ada yang aspek pengaruh, aspek pribadi, atau dua-duanya itu yang 24 orang. Mereka masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan yang tempatnya akan ditentukan kemudian, jadi belum ditetapkan sekarang. Jadi itu alasan 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," Bima menandaskan.


Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya