Kejaksaan Agung Tangkap 2 Buron Kasus Korupsi di Sumedang dan Medan

Kejaksaan Agung kembali menangkap buronan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Sumedang dan Medan dengan waktu yang hampir bersamaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mei 2021, 08:42 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung kembali menangkap buronan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Sumedang dan Medan dengan waktu yang hampir bersamaan. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan Selasa, 25 Mei 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, buronan pertama yakni Nurbaiti alias Betty Binti Munir Supardi. Dia pelaku tindak pidana pemalsuan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 2016.

"Ditangkap di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa, (25/5/2021).

Leonard menjelaskan, Nurbaiti awalnya selaku Marketing Funding 2004-2009 dan Manajer Funding 2009-2012. Dia kemudian mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan.

Sejak tahun 2008-2012 sambil meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah seolah-olah uang diinvestasikan pada produk Mega Kapital, di mana pemberian bunga lebih tinggi 10%-25% dibandingkan menyimpan uang pada Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan dengan bunga flat.

"Adapun transaksi yang dijalankan terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya, dan akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian sebesar Rp22.245.000.000 yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi," ujar Leonard.

Selain Betty, Kejagung juga menangkap buronan mantan pejabat Administrasi Kredit (AdK) Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe berinisial YP. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Penyaluran Kredit Komersil Badan Usaha di BRI Cabang Kabanjahe pada 2016-2017.

"Diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp10 miliar," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Diserahkan ke Penyidik

YP ditangkap di Pasar Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Selanjutnya, Tersangka diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna diperiksa sebagai Tersangka dan menjalani proses hukum berikutnya.

"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujar Leonard.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya