Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, akan ada sejumlah pertimbangan yang harus dilakukan sebelum memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Ia menegaskan, PTM yang direncanakan pada tahun ajaran 2021/2022 akan mengutamakan keselamatan siswa-siswi dan mencegah terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.
"Pembelajaran Tatap Muka muka tahun ajaran baru pada Juli mendatang, akan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan pandemi serta zonasi risiko di setiap daerah, serta cakupan program vaksinasi yang diberikan kepada tenaga pendidik," ujar Wiku dalam keterangan tulis, Selasa 25 Mei 2021.
Advertisement
Pemerintah dan Satgas di daerah akan memastikan seluruh kondisi dalam pertimbangan tersebut terpenuhi. Dengan begitu, saat penyelenggaraan PTM, akan terlaksana dengan aman dan mencegah adanya risiko penularan di lingkungan satuan pendidikan.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah mengizinkan dibukanya kembali Pembelajaran Tatap Muka melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 4 menteri. Di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Agama (Menag). Dalam SKB tersebut, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan pada tahun ajaran baru 2021/2022.
SKB juga mengatur sejumlah pertimbangan seperti tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai yang dipersyaratkan dalam daftar periksa, lalu akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah dan psikososial peserta didik.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah di Bekasi Wajib Lengkapi Sarana Prokes
Jelang pembelajaran tatap muka (PTM), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi terus mematangkan persiapan ke seluruh sekolah. Setiap sekolah yang siap menggelar tatap muka diwajibkan untuk melengkapi fasilitas protokol kesehatan.
Bagi sekolah yang tidak melengkapi fasilitas prokes sesuai aturan, tidak diperkenankan menggelar pembelajaran tatap muka.
"Jika tidak ada (prokes), maka tidak akan kita izinkan (sekolah tatap muka)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda, Jumat (21/5/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan komite sekolah se-Kabupaten Bekasi, berkaitan dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Disdik Kabupaten Bekasi, kata dia, disebutkan telah membuat Standar Operational Prosedur (SOP) atau simulasi terkait hal tersebut.
"Seperti bagaimana anak datang ke sekolah, masuk ruangan, keluar lagi, istirahat, itu sudah ada SOP yang telah kita buatkan. Pak Bupati juga sudah mensimulasikan di beberapa sekolah, tinggal sekarang kita menindaklanjuti," jelasnya.
Lanjut Carwinda, kini pihaknya hanya tinggal memastikan setiap sekolah memenuhi standar protokol kesehatan tersebut, utamanya ketersediaan tempat cuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh.
"Itu yang akan kita genjot dan sudah disampaikan di rapat, sampai dengan persiapan. Harus sudah dipersiapkan. Jika tidak ada, maka tidak akan kita izinkan," tegasnya.
Sementara Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Bekasi, Rija Sudrajat menyampaikan sejauh ini sudah ada monitoring yang dilakukan Disdik Kabupaten Bekasi terkait rencana tatap muka.
Salah satunya, kata dia, memeriksa kelengkapan prokes di sekolah-sekolah. Sekolah diwajibkan memiliki wastafel di setiap kelas, menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan mengatur jarak tempat duduk siswa.
"Ada 96 sekolah SMP di Kabupaten Bekasi. Bagi sekolah yang belum melengkapi itu, harus dilengkapi. Kalau tidak ada, tidak diizinkan untuk tatap muka," ucap Rija.
Advertisement