Nasib Pegawai Tak Lolos TWK Diputus, Moeldoko: Beri Kepercayaan ke KPK

Moeldoko mengatakan, peralihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk menjaga KPK dapat bekerja maksimal.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Mei 2021, 11:40 WIB
Peserta aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil AntiKorupsi membawa poster saat berunjukrasa di depan Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/5/2021). Dalam aksinya, sambil membunyikan kentongan mereka memberi dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pwmberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan nasib dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebanyak 51 orang dipastikan dipecat pada 1 November 2021, sementara 24 pegawai KPK lainnya masih memiliki kesempatan kembali bergabung dengan lembaga antirasuah lewat sejumlah syarat.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan, masyarakat dan seluruh pihak perlu bijaksana dalam menyikapi hal tersebut dan memberikan kepercayaan ke KPK.

"Kita tahu bahwa ini sudah final. KPK harus terus diperkuat oleh siapa? Oleh kita semua, oleh kita semua. Kita beri kepercayaan penuh kepada KPK untuk membenahi dan memperkuat diri, bekerja untuk menindak koruptor secara tidak pandang bulu. Itu penting," tutur Moeldoko kepada awak media, Rabu (26/5/2021).

Termasuk juga pencegahan korupsi, lanjut Moeldoko, KPK memiliki instrumen dan strategi. Untuk itu, sudahi praduga negatif ke lembaga antirasuah.

"Maka sekali lagi kita semuanya ya, saatnya KPK kembali berkonsentrasi pada tugas pokok dan fungsinya dan kita dukung sepenuhnya, masyarakat dukung sepenuhnya," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Peralihan Pegawai Jadi ASN Bentuk Perhatian Pemerintah

Kepala Staf Presiden Moeldoko saat wawancara dengan KLY di Jakarta, Rabu (16/1). Dalam wawancara tersebut Moeldoko memaparkan kinerja kerja pemerintahan Jokowi-JK hingga saat ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Moeldoko mengatakan, peralihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk menjaga KPK dapat bekerja maksimal. Yakni sesuai dengan tugasnya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam mensikapi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70 tahun 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga mengingatkan bahwa alih status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Mekanisme yang berlaku pun diserahkan kepada pimpinan KPK, Kementerian PAN-RB, dan kepala BKN untuk bisa merumuskan kebijakan yang terbaik.

"Langkah ini perlu untuk memastikan kita mendapatkan garda terbaik pemberantasan korupsi yang berintegritas dan berjiwa merah putih. Itu sebenarnya, apa, yang telah dipikirkan kita bersama. Jadi janganlah persoalan ini, belum dipahami sepenuhnya oleh kita semuanya, tetapi justru digoreng kanan-kiri akhirnya keluar dari substansi tujuan yang hendak dicapai," Moeldoko menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya