Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan semua penyelenggara perayaan Hari Raya Waisak menaati protokol kesehatan dan zona aman Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran nomor 11 tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 saat pandemi Covid-19.
Yaqut atau lebih karib disapa Gus Menteri ini mengatakan, panduan diterbitkannya aturan tersebut dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha selama menjalankan ibadah dan perayaan Waisak.
Advertisement
"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021," tulis Yaqut dalam keterangan resmi diterima, Rabu (26/5/2021).
Yaqut memaparkan, kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak harus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai memastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat.
"Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat," jelas Yaqut dalam surat edarannya.
Yaqut juga meminta, pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Untuk kegiata Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak pada pukul 18.13.30 WIB, Yaqut mengatakan, hal itu dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum.
"Rangkaian acara menyambut Hari Waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan," catat Yaqut.
Kemudian untuk kegiatan Puja bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berikut Aturan Perayaan Waisak di Rumah Ibadah
Berikut poin protokol kesehatan yang harus ditaati jika kegiatan terkait akan dilakukan di rumah ibadah:
1. Status zona di mana rumah ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning
2. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan puja bhakti/sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat
3. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belahtangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat
4. Jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan agar memudahkan penerapan jaga jarak
5. Waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin. Umat Buddha disarankan melaksanakan pujabakti dan meditasi detik Waisak di rumah; dan Organisasi/Majelis Agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streaming terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.
Advertisement