ICW Minta Jokowi dan Dewas Turun Tangan Batalkan Pemecatan 51 Pegawai KPK

KPK memecat 51 pegawainya yang tidak lolos TWK dengan dalih sudah tidak bisa dibina untuk menjadi ASN.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Mei 2021, 12:28 WIB
Peserta aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil AntiKorupsi membawa poster saat berunjukrasa di depan Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/5/2021). Dalam aksinya mereka memberi dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dalam tahap alih status kepegawaian. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik seluruh pimpinan KPK. Hal itu menyusul pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Segera disidangkan para pimpinan dalam dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentian pegawai dalam tes wawasan kebangsaan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (26/6/2021).

Selain kepada Dewas, ICW juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk kembali proaktif dan meminta klarifikasi terkait pemecatan tersebut. Apalagi Jokowi sebelumnya telah meminta agar hasil TWK tidak dijadikan sebagai dasar pemecatan pegawai KPK.

"Presiden Joko Widodo memanggil, meminta klarifikasi, serta menegur Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan seluruh pimpinan KPK atas kebijakan yang telah dikeluarkan perihal pemberhentian 51 pegawai KPK," tegas Kurnia.

Kurnia meyakini, dengan titah Presiden Jokowi, maka pemecatan dapat dibatalkan dan seluruh pegawai KPK yang saat ini berstatus nonaktif dapat dialih statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

"Presiden Joko Widodo membatalkan keputusan Pimpinan KPK dan Kepala BKN dengan tetap melantik seluruh pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara," Kurnia menandasi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


51 Pegawai KPK Gagal TWK Dipecat

Pegiat Anti Korupsi melakukan aksi damai tolak revisi UU KPK di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (8/9/2019). Dalam aksi tersebut pegawai KPK mendesak Presiden Jokowi untuk tidak mengesahkan revisi UU KPK dan mengajak masyarakat mengawasi jalannya seleksi capim KPK. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi antara KPK dan Menpan RB juga BKN, memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi dipecat dari lembaga antirasuah.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa 25 Mei 2021 siang.

Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelas dia.

Lebih kejam lagi, sebanyak 51 pegawai tidak lolos TWK itu pun akan mengakhiri tugasnya pada 1 November 2021. Selain itu, menuju tanggal tersebut, tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.     


Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya