4 Tanggapan WP KPK Terkait Pemecatan 51 Pegawai Tak Lolos TWK

Ketua WP KPK Yudi Purnomo menilai, keputusan pemecatan 51 dari 75 pegawai lembaga antirasuah yang gagal TWK tidak sesuai arahan Presiden Jokowi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Mei 2021, 14:30 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemerintahan Provinsi Papua mendapat skor terendah yaitu 52,91. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) angkat bicara terkait keputusan pemecatan 51 dari 75 pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ketua WP KPK Yudi Purnomo menilai, keputusan pemecatan itu tidak sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam pesan Jokowi, proses peralihan status kepegawaian KPK menjadi ASN agar tidak dijadikan alasan untuk pemberhentian pegawai.

"Kami akan mempelajari dulu hasil konpersnya tadi yang tidak sesuai arahan presiden," ujar Yudi, Selasa, 25 Mei 2021.

Selain itu, dia pun berharap adanya tindak lanjut dari Jokowi terkait pemecatan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Berikut 4 tanggapan WP KPK terkait keputusan pemecatan 51 dari 75 pegawai yang yak lolos TWK dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1. Ketua KPK dan BKN Abaikan Instruksi Jokowi

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menilai, KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mematuhi instruksi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait rencana memecat 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sebab, kata dia, Jokowi telah meminta agar TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian pegawai.

"Pimpinan KPK dan BKN telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi Presiden dengan tetap memberhentikan pegawai KPK baik dengan cara langsung 51 orang serta memberikan mendidik kembali 24 orang tanpa adanya jaminan," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Mei 2021.

 


2. Melawan Hukum dan Aturan Pemerintah

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Selain itu, Yudi menyebut pimpinan KPK dan BKN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan jaminan konstitutional. Yakni berdasarkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Dia juga menilai KPK dan BKN tidak mengikuti aturan dari pemerintah.

"Sikap pimpinan KPK dan kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap pemerintahan yang sah," ucap Yudi.

 


3. Pertanyakan Alasan Berhentikan Pegawai

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Yudi juga mempertanyakan mengapa Ketua KPK Firli Bahuri sangat ingin memberhentikan para pegawainya.

Dia menilai alat ukur penilaian tes wawasan kebangsaan sebagai dasar pemecatan pegawai pun masih dipertanyakan.

"Serta proses yang sarat pelecehan martabat sebagai perempuan. Padahal di sisi lain, Ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen antikorupsi," ucap Yudi.

 


4. Minta Supervisi dari Jokowi

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Yudi pun mengharapkan adanya tindak lanjut dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait rencana pemecatan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

"Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari presiden menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK," tegas Yudi.


75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan

Infografis 75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya