Sriwijaya Air Diminta Maksimalkan Layanan Kargo Agar Bertahan dari Pandemi

Tekanan pandemi Covid-19 membuat maskapai besar untuk memangkas karyawan, termasuk Sriwijaya Air.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mei 2021, 19:30 WIB
Spirit Indonesia Incorporated yang disuarakan Menpar Arief Yahya ikut direspon Maskapai Sriwijaya Air.

Liputan6.com, Jakarta - Kondisi maskapai penerbangan saat ini berdarah-darah karena tekanan pandemi Covid-19. Tekanan bahkan membuat maskapai besar untuk memangkas karyawan, termasuk Sriwijaya Air.

Pengamat Penerbangan AIAC, Arista Atmadjati, mengatakan pemangkasan karyawan dengan meminta mereka untuk mengajukan resign, seperti yang terjadi di Sriwijaya Air, memang tidak terhindarkan.

Tekanan pandemi, katanya, memaksa maskapai untuk mengoptimalkan bisnis lain yang masih bisa diandalkan di tengah pandemi Covid-19.

Bisnis logistik harus dioptimalkan. Terlebih lagi, Ditjen Perhubungan Udara pun sudah memperbolehkan pesawat konfigurasi penumpang untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang.

"Maksimalkan kargo, karena itu diperbolehkan oleh Ditjen Perhubungan Udara. Itu saja dalam jangka pendek setahun ke depan," kata Arista kepada Liputan6.com pada Rabu (26/5/2021).

Bisnis logistik bisa menjadi andalan maskapai di tengah pengetatan penerbangan penumpang. Hal ini semakin diuntungkan dengan Indonesia sebagai negara kepulauan, sehingga transportasi udara sangat dibutuhkan termasuk untuk pengiriman barang.

Sriwijaya, katanya, bisa mengalihkan porsi operasional maskapainya dengan 70 persen untuk kargo dan sisanya penumpang. Terutama saat ini jumlah penumpang juga masih sedikit.

Ia memperkirakan kondisi maskapai akan sedikit lebih baik pada tahun depan.

"Akhir semester I 2022, normal si tidak, tapi saya harap bisa biasa saja, tidak untung dan tidak rugi dulu, itu sudah bagus. Sekarang minus semua," ungkap Arista.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sriwijaya Air Akui Tawarkan Opsi Karyawan Dirumahkan untuk Resign

Ilustrasi Sriwijaya Air. (dok. Sriwijaya Air/Dinny Mutiah)

Usai Garuda Indonesia menawarkan pensiun dini ke karyawan, maskapai Sriwijaya Air disebut juga melakukan hal serupa. Perusahaan menawarkan karyawan untuk mengundurkan diri dengan memberikan kompensasi.

Hal ini dibenarkan Corporate Communication Sriwijaya Air Theodora Erika. Dia mengatakan, Sriwijaya Air mengambil kebijakan yang mengizinkan agar karyawan yang dirumahkan untuk mengundurkan diri.

Kebijakan tersebut diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19.

"Terkait dengan adanya Memo Internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group," Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air, Theodora Erika, dalam pernyataannya Selasa (25/5).

Sebelumnya, dalam sebuah memo maskapai Sriwijaya Air mempersilakan karyawan yang dirumahkan untuk mengundurkan diri.

Hal ini mempertimbangkan kondisi perusahaan yang saat ini mengalami likuiditas semakin menurun akibat wabah virus Covid-19 berkepanjangan yang berdampak kepada menurunnya operasional perusahaan.


Uang Pisah

Rencananya, 188 turis Malaysia akan didaratkan di Bandara International Hanandjoedin, Belitung dengan maskapai Sriwijaya Air.

Direktur Sumber Daya Manusia, Anthony Raymond Tampubonon menyampaikan, khusus untuk karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud ingin mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebijakan uang pisah sebagai berikut :

a. Karyawan dengan masa kerja 1 tahun dan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji

b. Karyawan dengan masa kerja > 3 th dan 6 th diberikan uang pisah 2 bulan gaji

c. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 th diberikan uang pisah 3 bulan gaji

Dalam hal ini perusahaan juga membebaskan biaya penalty kontrak kerja (tidak termasuk soft Ioan/ pinjaman dana perusahaan) kepada karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya.

Perusahaan juga merubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.

Adapun kebijakan ini mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Sebagaimana Poin 1 (satu) dari IOM No. 013/1NT/SJNAM/lX/2020 tentang Pemberitahuan Kebijakan Merumahkan Karyawan tertanggal 25 September 2020, yaitu "melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi" dan Point 5 (lima) IOM No 020/1NT/SJNAM/lX/2020 tentang arahan Direksi yaitu "Komitmen Perusahaan akan memanggil Kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat bertambah".

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya