Direktur KPK Sujanarko: 51 Pegawai Dipecat, Instruksi Presiden Diabaikan

Sujanarko menilai, pemberian label kepada 51 pegawai KPK yang dianggap tidak lagi dapat dibina sangatlah tidak mendasar.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mei 2021, 16:02 WIB
Peserta aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil AntiKorupsi membawa poster saat berunjukrasa di depan Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/5/2021). Dalam aksinya, sambil membunyikan kentongan mereka memberi dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko menilai, pernyataan Presiden Jokowi terkait nasib 75 Pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah diabaikan pimpinan KPK.

Hal itu menyusul keputusan dari pimpinan KPK yang telah mengkonfirmasi jika 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan sudah dipastikan tidak bisa bergabung kembali ke lembaga antirasuah tersebut.

"Lembaga eksekutif di bawah koordinasi seperti abai terhadap instruksi lembaga kepresidenan. Agak menakutkan sih, masa depan republik ini kalau lembaga presiden pun sudah tidak dipatuhi oleh aparatur di bawahnya," ujar Sujanarko saat dihubungi merdeka.com, Rabu (26/5/2021).

Pasalnya, kata Sujanarko, pemberian label kepada 51 pegawai KPK yang dianggap tidak lagi dapat dibina sangatlah tidak mendasar. Lantaran metodologi assemen berbasis psikometri, standar psikometri internasional tes yang dilakukan untuk TWK memiliki tingkat akurasi reablenya hanya 40 sampai dengan 60 persen.

"Dengan akurasi yang sangat rendah ini sudah berani-beraninya menyatakan warga negara yang mengabdi bertahun-tahun dinyatakan tidak bisa dididik wawasan kebangsaan," tambahnya.

Oleh sebab itu, dia mendorong untuk adanya audit publik terkait pemecatan 51 pegawai KPK. Yang patut diduga telah menjadi target sejak awal untuk disingkirkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


KPK Pastikan 51 dari 75 Pegawai Tak Lolos TWK Dipecat

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga antirasuah.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelas dia.

Masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.

"Tentu kami harus menghormati kerja dari asesor. Tadi saya sampaikan, kami meminta detail apa sih yang menjadi alasan dari 75 pegawai tadi. Diuraikan. Cukup panjang tadi perdebatan menyangkut 75 pegawai KPK. Disimpulkan tadi," Alex menandaskan.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya