Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Joe Biden menggolongkan warga Myanmar sebagai Status Terlindung Sementara atau Temporary Protected Status (TPS).
Hal itu diputuskan setelah hampir empat bulan setelah kudeta di Myanmar yang memicu aksi yang diwarnai kekerasan dan kekacauan di negara tersebut.
Advertisement
Dikutip dari VOA Indonesia, Kamis (27/5/2021) pemerintahan Biden juga mengizinkan mereka dilindungi dari deportasi dan memperoleh izin kerja.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (Departement of Homeland Security/DHS) mengumumkan sekitar 1.600 warga Burma yang tinggal di Amerika sejak 11 Maret bisa memperoleh status terlindung itu.
Tinjauan Menyeluruh
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Alejandro Mayorkas mengatakan bahwa "Akibat kudeta militer dan kekerasan brutal pasukan keamanan terhadap warga sipil, rakyat Birma menderita krisis kemanusiaan yang kompleks dan semakin buruk di banyak bagian negara itu."
"Keputusan tentang Myanmar, yang juga dikenal sebagai Burma, datang setelah dilakukan tinjauan menyeluruh dari situasi genting ini," tambahnya.
Sebelumnya, PBB telah mengecam pemimpin militer Myanmar yang merebut kekuasaan dalam kudeta pada Februari 2021 dan sejak itu telah melancarkan penumpasan secara intensif terhadap demonstran prodemokrasi.
Advertisement