Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara terkait keputusan dipecatnya 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih menjadi ASN.
Menurut Novel Baswedan, adanya pengumuman yang disampaikan pimpinan KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu, telah menggambarkan sikap dari pimpinan yang akan memaksa menyingkirkan 75 pegawai KPK, baik langsung maupun tidak langsung.
Advertisement
"Adanya perubahan dari 75 menjadi 51, jelas menggambarkan bahwa TWK benar hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu yang telah ditarget sebelumnya," kata Novel dalam keterangan yang diterima, Rabu (26/5/2021).
Sehingga, Novel semakin yakin ada suatu agenda yang sedang dijalankan oknum pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai KPK. Sekalipun pemecatan karena faktor TWK telah diminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terjadi.
"Oknum pimpinan KPK tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK menggunakan alat TWK, sekalipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan Bapak Presiden," tegasnya.
Presiden Jokowi telah angkat suara terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, dengan meminta hasil tes tidak serta merta jadi alasan untuk memberhentikan puluhan pegawai lembaga KPK tersebut.
Novel mengatakan, walaupun upaya pelemahan KPK dengan cara ini bukan hal baru, menurutnya penyingkiran pegawai KPK yang ditarget bisa jadi merupakan tahap akhir untuk mematikan perjuangan pemberantasan korupsi.
"Saya yakin kawan-kawan akan tetap semangat, karena memang tidak semua perjuangan akan membuahkan hasil. Tetapi kami ingin memastikan bahwa perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia ini harus dilakukan hingga akhir," tuturnya.
"Sehingga bilapun tidak berhasil maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan," tandas Novel Baswedan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK Pastikan 51 dari 75 Pegawai Tak Lolos TWK Dipecat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan, hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga antirasuah.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa 25 Mei 2021.
Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.
"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelas dia.
Masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.
"Tentu kami harus menghormati kerja dari asesor. Tadi saya sampaikan, kami meminta detail apa sih yang menjadi alasan dari 75 pegawai tadi. Diuraikan. Cukup panjang tadi perdebatan menyangkut 75 pegawai KPK. Disimpulkan tadi," Alex menandaskan.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement