PBNU: Jokowi Perlu Panggil Pimpinan KPK soal Pemecatan 51 Pegawai

PBNU menyesalkan keputusan KPK memecat 51 pegawainya itu mengabaikan arahan Presiden Jokowi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Mei 2021, 20:25 WIB
Presiden Jokowi saat memberi pernyataan terkait KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/5/2021). (Biro Pers Media Istana)

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 51 pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). PBNU menyesalkan keputusan itu mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi

Menurut Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM PBNU Rumadi Ahmad, arahan Presiden Jokowi sudah jelas bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawainya. Hasil TWK juga tidak bisa dijadikan dasar pemecatan pegawai.

“Saya menyayangkan KPK, BKN dan KemenPAN-RB yang tidak sepenuhnya menjalankan arahan Presiden, kalau tidak dikatakan pembangkangan,” kata Rumadi kepada Liputan6.com, Rabu (26/5/2021).

Rumadi menyebut, Presiden Joko Widodo perlu segera memanggil KPK untuk meminta penjelasan terkait keputusan pemecatan 51 pegawai lembaga antirasuah tersebut.

“Karena arahannya tidak dilaksanakan sepenuhnya, Presiden perlu memanggil KPK untuk mendapat penjelasan yang komprehensif. KPK sebagai lembaga yang terdampak langsung pemecatan pegawai KPK melalui TWK, tidak boleh berlindung di balik tim assesor dan lembaga lain seperti BKN dan KemenPAN-RB,” ungkapnya.

Selain itu, terkait wacana istana melibatkan NU dalam tes TWK, Rumadi menyatakan pihaknya siap. “NU terbuka jika dimintai pertimbangan soal TWK,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rumadi belum bisa berkomentar soal pertanyaan TWK KPK yang disebut banyak menyinggung hal personal dan keyakinan, sebab dia belum melihat utuh materinya.

“Saya tidak bisa terlalu jauh komentar soal itu, di samping sudah banyak komentar terkait itu, saya juga tidak tahu konstruksinya sehingga muncul pertanyaan itu. Apakah itu pertanyaan lepas, atau ada konstruksi yang utuh,” katanya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


51 Pegawai KPK Dipecat

Peserta aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil AntiKorupsi membawa poster saat berunjukrasa di depan Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/5/2021). Dalam aksinya, sambil membunyikan kentongan mereka memberi dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga antirasuah.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelas dia.  2 dari 3 halaman Berakhir 1 November 2021Lebih lanjut, masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.

"Tentu kami harus menghormati kerja dari asesor. Tadi saya sampaikan, kami meminta detail apa sih yang menjadi alasan dari 75 pegawai tadi. Diuraikan. Cukup panjang tadi perdebatan menyangkut 75 pegawai KPK. Disimpulkan tadi," Alex menandaskan.   


Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya