Liputan6.com, Yogyakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mencabut rekomendasi terhadap produk obat Lianhua Qingwen Capsules (LQC) asal China yang masuk ke Indonesia. Guru Besar Fakultas Farmasi UGM sekaligus Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik, Prof Zullies Ikawati menjelaskan LQC merupakan produk tanpa izin edar yang sebelumnya digunakan sebagai produk donasi dalam percepatan penanganan Covid-19.
Sementara itu, ada pula produk LQC yang mempunya izin edar BPOM sebagai obat tradisional. Namun, ada perbedaan komposisi dalam produk LQC donasi dengan yang terdaftar di BPOM. Dalam produk donasi terkandung bahan ephedra yang masuk dalam negative list bahan obat tradisional berdasarkan ketentuan BPOM No: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.
"Komponen ini bisa menimbulkan efek yang berbahaya bagi tubuh salah satunya meningkatkan tekanan darah," terangnya, Senin, 24 Mei 2021.
Baca Juga
Advertisement
Kajian BPOM diketahui produk tersebut tidak menahan laju keparahan Covid-19, tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif. Zullies menyampaikan bahwa produk LQC merupakan herbal yang biasanya digunakan untuk meringankan gejala influenza, tetapi terjadi kekeliruan informasi soal produk ini.
"Ada misleading di masyarakat, produk ini diklaim bisa sembuhkan Covid-19. Padahal, BPOM tidak pernah mengeluarkan izin edar bagi produk LQC untuk penanganan Covid-19," paparnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional dengan terlebih dahulu memastikan produk itu telah terdaftar di BPOM dan memperoleh izin edar. Langkahnya dengan mengecek produk melalui website BPOM yaitu https://cekbpom.pom.go. id/.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan berbagai promosi produk herbal yang kurang jelas kandungan di dalamnya. Lalu, upayakan untuk membeli produk-produk herbal di tempat resmi.