Rizieq Shihab Akan Hadapi Vonis Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung Hari Ini

PN Jakarta Timur berencana menggelar sidang vonis terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mei 2021, 07:00 WIB
M Rizieq Shihab (tengah) mengangkat tangan saat meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu dini hari (13/12/2020). Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur berencana menggelar sidang vonis terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Kamis (27/5/2021).

"Kamis dengan agenda putusan dari Majelis Hakim," kata Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya.

Dia menuturkan, untuk sidang vonis sendiri dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun, jadwal tersebut masih tentantif mengingat ada sidang lainnya, yang menyeret Rizieq Shihab juga.

Diketahui, Rizieq Shihab juga terjerat kasus dugaan hasil tes usap palsu di RS Ummi, Bogor.

"Waktu persidangan pukul 09.00 WIB atau ditentukan kemudian," jelas Alex.

Dihubungi secara terpisah, salah satu pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membenarkan jadwal tersebut. "Insya Allah sidang pekan lalu infonya vonis Kamis ini," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kasus Kerumunan

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.

Karena, Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Rizieq Shihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

 

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya