Rizieq Shihab Jalani Sidang Vonis Hari Ini, 3 Ribu Personel Keamanan Dikerahkan

Erwin memastikan tak ada pengamanan khusus dalam sidang vonis Rizieq Shihab

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Mei 2021, 08:23 WIB
Pengunjung menyaksikan layar yang menampilkan sidang perdana Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Massa mendatangi PN Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan dan tes usap. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 3.000 ribu personel gabungan dikerahkan untuk mengawal persidangan eks pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Muhammad Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Kamis (27/5/2021).   

Rizieq menjalani sidang atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan, pada Kamis (27/5/2021). Agenda persidangan adalah pembacaan putusan.

"Jumlah personel yang diturunkan sekitar 3.000-an," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Erwin mengatakan, petugas berjaga seperti biasa. Menurut dia, tidak ada pengamanan khusus di PN Timur 

"Tidak ada yang khusus, seperti biasa saja sebagaimana yang sudah berjalan," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Dituntut 2 Tahun Penjara

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjadi saksi dalam persidangan kasus Rizieq Shihab. (Istimewa)

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.

Karena, Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Rizieq Shihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya