Liputan6.com, Jakarta Produk obat Lianhua Qingwen Donasi (LQC Donasi) ditarik dari peredaran, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mendukung sepenuhnya pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat ini sempat mendapat persetujuan yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Persetujuan Lianhua Qingwen Donasi tersebut atas rekomendasi BPOM melalui Sistem Layanan Perizinan Tanggap Darurat, Aplikasi Indonesia National Single Window (INSW) pada 2020.
Advertisement
"Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko manfaat, Badan POM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi produk Lianhua Qingwen Donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat," jelas Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, ditulis Kamis (27/5/2021).
"Ini dikarenakan obat memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya."
Berdasarkan kajian terkait keamanan dan manfaat yang dilakukan BPOM terhadap produk LQC Donasi, bahwa LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM) hanya digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya.
Hasil studi, Lianhua Qingwen Donasi diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.
"BPOM terus melakukan pengawasan produk di peredaran dan Satgas sepenuhnya mendukung operasionalnya di lapangan, termasuk penarikan produk di berbagai daerah Indonesia dan sosialisasi dengan tenaga kesehatan, khususnya terkait cara pemanfaatan obat tradisional dan edukasi kepada masyarakat," imbuh Wiku.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Ephedra yang Terkandung dalam Lianhua Qingwen Donasi
Kajian keamanan BPOM juga menemukan, salah satu komposisi dari LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM) adalah Ephedra.
Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) sesuai Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.
Ini karena ephedra dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.
Sebagaimana pernyataan resmi BPOM, hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap produk LQC Donasi, BPOM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi terhadap produk LQC Donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, mengingat risikonya yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya.
BPOM ikut berupaya mendorong peran tenaga Kesehatan, dalam hal ini dokter, perawat, dan apoteker untuk mengedukasi pasien agar bijak dan cerdas dalam menggunakan obat tradisional, sehingga manfaat obat tradisional tercapai sesuai indikasinya dan terhindar dari risiko terhadap kesehatan.
Advertisement