Komplotan Pencuri di Talaud Incar Baterai Tower Jaringan Seluler

Pencurian awalnya terjadi di tower yang berada di Desa Arangkaa, Kecamatan Gemeh, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, Senin pagi sekitar pukul 08.00 Wita.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 28 Mei 2021, 15:00 WIB
Barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Kepulauan Talaud bersama Polsek Essang mengamankan komplotan pencuri baterai di dua tower milik sebuah perusahaan penyedia jaringan telepon seluler (ponsel), Senin (24/5/2021).

Pencurian awalnya terjadi di tower yang berada di Desa Arangkaa, Kecamatan Gemeh, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, Senin pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Dilakukan oleh MB (34) dan JT (33), keduanya warga desa setempat.

Kedua pelaku mencuri satu buah baterai lalu mengangkutnya menggunakan mobil bak terbuka. Barang hasil curian ini lalu mereka jual di Desa Arangkaa kepada tersangka OK (53), warga Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Selanjutnya pada Senin malam sekitar pukul 18.30 Wita, JT dan OK kembali beraksi di lokasi berbeda, di Desa Lalue, Kecamatan Essang.

Aksi pencurian kedua ini turut melibatkan empat pria dan satu wanita. Keempat pria tersebut merupakan warga Lirung, yakni BM (36), AS (21), FW (22), dan FM (17), kemudian seorang wanita berinisial GT (15), warga Gemeh.

Pada aksi kedua, mereka berbagi peran. BM, JT, dan AS sebagai eksekutor. Kemudian OK mengawasi situasi dengan mengendarai sepeda motor. Sedangkan FM, FW, dan GT menunggu di atas mobil bak terbuka, juga sambil memantau situasi.

Namun pada pencurian kedua, aksi mereka dipergoki warga setempat. Para pelaku melarikan diri menggunakan mobil bak terbuka. Karena panik, JT, AS, FW, dan GT melompat dari atas mobil kemudian melarikan diri ke hutan.

Sedangkan, BM dan FM diamankan warga Desa Lalue, kemudian diserahkan ke Polsek Essang. Sekitar pukul 23.00 Wita, GT menyerahkan diri ke Polsek Essang.

Tim Resmob Polres Kepulauan Talaud bersama Polsek Essang lalu melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lain. Tak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan JT, AS, dan FW, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Essang. Tim pun melanjutkan pengejaran terhadap tersangka OK, yang akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Melonguane.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan Polres Kepulauan Talaud untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku, lokasi maupun barang bukti lainnya,” ujar Abast.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya