Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Rizieq Shihab melontarkan kekesalannya atas aksi Wali Kota Bogor, Bima Arya yang melaporkan Rumah Sakit Ummi ke polisi. Buntutnya, Rizieq Shihab, Hanif Alattas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat menjadi terdakwa dalam kasus menghalangi penanggulangan Covid-19.
Padahal, Rizieq mengklaim dirinya tidak pernah menghalang-halangi petugas medis selama dirinya menjalani perawatan akibat Covid-19 di RS UMMI pada November 2020 silam. Terlebih sudah ada kesepakatan antara Tim MER-C, pihak RS UMMI dengan Bima Arya soal pelaksanaan swab PCR.
Advertisement
Namun setelah itu, Rizieq Shihab sangat terkejut pada saat mengetahui Bima Arya melaporkan RS Ummi ke polisi usai adanya kesepakatan yang nanti akan menyerahkan hasil swab Rizieq.
"Cuman saya terkejut habis pertemuan malam itu jam 9 selesai ada rapat Wali Kota jam 10 malam dengan Satgas dan Kapolres Kota Bogor untuk melaporkan RS UMMI ke polisi dan itu dilakukan lewat tengah malam," kata Rizieq saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Atas hal itu, Rizieq Shihab mengungkapkan kekecewaannya atas langkah Bima yang mempolisikan RS Ummi. Bahkan dia sempat menyebut bila orang nomor satu di Kota Bogor itu tak punya etika dan sopan santun.
"Itulah salah satu yang menyebabkan saya nggak percaya kalau timnya periksa PCR saya. Saya percaya kalau dia punya etika sopan santun saya mau tes PCR tapi kalau perilakunya sudah begini. Jangan-jangan nanti hasilnya dioper kemana-mana," tuturnya.
Terlebih, Rizieq menganggap adanya desakan melakukan tes swab PCR kala dirinya dirawat di RS Ummi justru malahan dijadikan bahan untuk panggung politik Bima Arya.
"Jadi maksud saya kalau dia (Bima Arya) mau koar-koar begitu bicara dulu. Jangan sakit saya, penderitaan saya dijadikan sebagai konsumsi panggung politik dia. Ini yang saya tidak terima," bebernya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mengaku Tak Pernah Halangi
"Saya tidak pernah menghalang-halangi siapapun untuk proses pengobatan saya selama di rumah sakut ummi. Bahlan diberi kesaksian para dokter di sini majelis hakim bahwa saya selalu mengikuti semua arahan para dokter bahkan arahan para perawat," tambahnya.
Untuk diketahui pada kasus ini, Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor. Dia juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement