Indonesia Bertahap akan Pensiunkan Pembangkit Listrik Berbasis Batu Bara

Dampak pemanfaatan pembangkit listrik batu bara dinilai bertanggung jawab langsung terhadap pemanasan global.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mei 2021, 18:47 WIB
Aktivitas pekerja menggunakan alat berat saat menurunkan muatan batu bara di Pelabuhan KCN Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). . (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara bertahap akan menghentikan operasional pembangkit listrik berbasis batu bara di Tanah Air. Kini, pemanfaatan energi fosil tersebut sudah banyak ditinggalkan di berbagai negara bahkan menjadi musuh bersama.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. "Secara bertahap pemerintah Indonesia juga sudah bisa mempensiunkan power plant batu bara. Karena sekarang ini kelihatannya fosil energi sudah menjadi musuh bersama," ucapnya dalam acara Indonesia Investment Forum 2021 secara virtual, Kamis (27/5/2021).

Selian itu, alasan pemerintah juga karena perbankan internasional sudah berkomitmen untuk tidak lagi mendanai pembangunan pembangkit listrik bersumber energi fosil.

Dampak pemanfaatan pembangkit listrik batu bara dinilai bertanggung jawab langsung terhadap pemanasan global.

"Perbankan internasional pun sudah tidak mau lagi mendanai energi fosil. Kenapa itu terjadi? Karena pemanasan global sekarang membuat bumi makin panas," ungkapnya. "Jadi kalau naik saja sampai 1,5 derajat, itu akan punya dampak yang tidak bagus," imbuh dia.

 

Saksikan Video Ini


Pengembangan Energi Terbarukan

Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 12 Tahun 2017 membuat peluang investari Energi Baru dan Terbarukan (EBT) semakin terbuka lebar.

Ke depan, pemerintah akan lebih berfokus pada pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT). Menyusul, juga adanya peluang lebar bagi investor untuk berinvestasi di bidang EBT.

"Karena, Indonesia punya potensi luar biasa di bidang energi terbarukan," tekannya.

Adapun, salah satu upaya untuk memperlancar investasi di sektor EBT, kata Luhut, ialah dengan memaksimalkan implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Menyusul, fungsi utama regulasi anyar tersebut ialah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dengan mempermudah proses perizinan usaha.

"Implementasi UU Cipta Kerja akan menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih. Terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah. Ini semua diharmonisasikan sehingga membuat orang yang mau investasi di Indonesia jadi lebih bagus," dia menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya