Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat berkaitan dengan 51 orang yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada pimpinan KPK. Mereka berharap tidak ada keputusan pemecatan.
Demikian pandangan yang disampaikan Pegawai KPK yang akan dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021.
Advertisement
Pegawai KPK meminta adanya kebijakan untuk memperbaiki ketimbang memecat mereka yang dinyatakan tak lolos. Dalam hal ini mereka menyinggung beberapa pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Merujuk pada prinsip-prinsip yang dikehendaki Presiden, dalam hal ini adalah meminta agar "negara hadir" untuk menyelesaikan persoalan terkait tidak lolosnya 75 orang rekan kami, saudara kami, anak-anak Bapak dan Ibu sekalian, melalui mekanisme perbaikan melalui pendidikan kedinasan, dan bukan dengan melepas mereka," demikian pernyataan pegawai KPK yang lolos tes dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
Menurut mereka, Presiden Jokowi pada 17 Mei 2021, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, secara letterlijk telah memberikan arahan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Adapun pernyataan Jokowi sebagai berikut:
"1. Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukam untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual manpun organisasi.
2. Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi."
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sebut ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum
Pegawai KPK yang lolos TWK juga menyebut, peralihan tanggung jawab pegawai yang gagal TWK diduga bertabrakan dengan aturan hukum. Mereka menyebut, peralihan tanggung jawab pegawai yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) diduga bertabrakan dengan aturan hukum.
Hal itu disampaikan oleh pegawai KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan dalam surat terbuka yang ditujukan langsung kepada pimpinan KPK.
Menurut mereka, ada dugaan ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum. Mereka pun mengutip Putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021.
"Secara letterlijk tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggungjawab pegawai, maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK," demikian pernyataan pegawai KPK dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
Advertisement