Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta untuk tetap melantik para pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Permintaan ini disampaikan oleh 75 pegawai di Direktorat Penyelidikan KPK melalui surat terbuka yang ditunjukan kepada para pimpinannya. Adapun, mereka semua telah lolos TWK.
Advertisement
"Kami meminta agar Pimpinan menjamin seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan arahan Presiden Joko Widodo," demikian bunyi salah satu bagian surat yang dibagikan kepada awak media, Kamis (27/5/2021).
Dalam surat tersebut, juga mengingatkan pimpinan KPK tentang pernyataan Presiden Jokowi terkait alih status ASN yang tak boleh merugikan hak pegawai.
Mereka pun berharap para pimpinan KPK bisa mempertimbangkan aspek dari apa yang sudah dikejarkan oleh pegawai yang tak lolos TWK tersebut.
"Bapak dan Ibu Pimpinan, ke-75 saudara kami, anak-anak Bapak Ibu semua, bukanlah orang-orang yang tidak cinta bangsa dan negara ini. Bukti bahwa penegakan, pencegahan, pembenahan atau tindakan lain dalam semua sektor koruptif di negara ini yang kita bersama-sama lakukan, semestinya layak menjadi alat ukur juga," demikian dikutip sebagian dari surat tersebut.
Karena itu, 75 pegawai yang lolos TWK ini meminta kesempatan berdialog bersama para pimpinan KPK melalui forum kecil tanpa mengabaikan penegakan protokol kesehatan Covid-19. Hingga nantinya lahir solusi tersebut sebelum pelantikan ASN.
"Sebagai satu keluarga, kami pun memiliki tanggung jawab, kewajiban, dan rasa sayang terhadap keluarga ini, sama halnya dengan Pimpinan. Kami tidak ingin Pimpinan sebagai orang tua salah dalam mengambil tindakan, yang justru dapat membawa dampak buruk terhadap Seluruh Pegawai, Pimpinan maupun Komisi, serta kontra produktif dengan cita-cita pemberantasan korupsi," bunyi kutipan dari sebagaian surat tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Serahkan ke Komnas HAM
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Bukti itu terkait laporan yang dilayangkan pegawai KPK soal dugaan pelanggaran HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dalam TWK, 75 pegawai KPK dinyatakan tak memenuhi syarat dan dibebastugaskan oleh pimpinan KPK melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
"Bahwa hari ini kami ke Komnas HAM untuk melengkapi berkas pengaduan yang sebelumnya telah kami sampaikan secara langsung," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).
Yudi mengatakan, bukti tambahan yang dia berikan kepada Komnas HAM yakni berkaitan dengan kejanggalan asesmen TWK pegawai KPK. Apalagi, kini dari 75 pegawai yang tak lolos TWK, 51 di antaranya dipecat dan 24 lainnya akan mengikuti program bela negara.
"Membawa data dan juga dokumen tambahan, termasuk testimoni pegawai KPK yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dengan kejanggalan yang terjadi pada saat proses asesmen yang dilakukan terhadap pegawai KPK," kata Yudi.
Advertisement