Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Malaysia Siti Nurhaliza kena denda RM 2.400 atau sekitar Rp34,6 juta karena melanggar protokol kesehatan COVID-19. Pihak kepolisian Selangor Malaysia mendenda karena penyanyi mengadakan upacara keagamaan bernama 'tahnik' untuk mendoakan kelahiran bayi keduanya yang lahir April lalu.
Pihak kepolisian Selangor mengatakan telah melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan terkait upacara keagamaan yang Siti Nurhaliza adakan. Penyanyi yang juga terkenal di Indonesia era 90an itu melanggar tindakan pencegahan COVID-19 di bawah Movement Control Order Malaysia.
Advertisement
Pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan perjalanan antarwilayah bagian Malaysia. Beberapa orang terkenal hadir juga melanggar aturan itu dengan melintasi batas untuk menghadiri acara yang diadakan Siti seperti dikutip dari Channel News Asia.
Beberapa orang yang kena denda adalah Menteri Agama Malaysua Zulkifli Mohammad Al-Bakri serta selebritas Azhar Idrus dan Don Daniyal. Mereka kena denda sekitar RM 2.000 atau sekitar Rp28 juta.
Terkait kejadian ini, Siti dan keluarga mengklarifikasi bahwa beberapa tamu termasuk menteri hanya datang sebentar memberikan doa lalu segera pergi. Lalu, acara tersebut juga dibagi dalam tiga sesi agar tidak menimbulkan kerumunan.
Kabar mengenai pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan artis serta mener di sana memang menjadi sorotan masyarakat. Warga kecewa karena seakan selebritas dan politis diizinkan melanggar aturan protokol kesehatan lalu dikenakan denda ringan.
Saat ini terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Malaysia. Penambahan kasus harian tertinggi se-Asia Tenggara beberapa hari terakhir.
Infografis Kombinasi 3M Turunkan Risiko Tertular Covid-19 hingga 99,9 Persen
Advertisement