Menkes: Nilai Penanganan Covid-19 Bukan untuk Penilaian Kinerja Daerah

Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta menadapatkan penilaian terburuk dari Kemenkes.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Mei 2021, 14:37 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin tentang pengadaan vaksin COVID-19. (Foto: jabarprov.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meluruskan nilai E yang disematkan pada penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Dia menekankan bahwa penilaian terhadap pengendalian pandemi Covid-19 tingkat provinsi bukan untuk mengukur kinerja daerah.

"Indikator risiko ini saya tegaskan bukan merupakan penilaian kinerja dari daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota," kata Budi Gunadi dalam konferensi pers melalui Youtube Kementerian Kesehatan, Jumat (28/5/2021).

Dia menjelaskan bahwa penilaian itu merupakan indikator risiko yang digunakan Kementerian Kesehatan untuk melihat laju penularan Covid-19 di 34 provinsi. Budi mengungkapkan, penilaian tersebut merupakan pedoman dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Data-data dan angka merupakan indikator risiko pedoman WHO yang baru, yang digunakan sebagai analisa internal di Kementerian Kesehatan untuk melihat persiapan kita menghadapi lonjakan kasus sesudah liburan lebaran kemarin," jelasnya.

Budi mengaku, pihaknya baru mendiskusikan pedoman umum di sekitar empat minggu. Dia berharap penilaian ini nantinya dapat membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan penanganan Covid-19.

"Kita lagi mempelajari bagaimana penerapannya apakah cocok atau tidak dan kita sedang melakukan simulasi di beberapa daerah baik itu provinsi maupun kabupaten kota," ujar Budi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Jakarta Dapat Nilai Terendah

Petugas jaga mengecek data pasien COVID-19 yang dibawa petugas medis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Pemerintah menyiapkan 2.700 tempat tidur di RSD Wisma Atlet untuk merawat pasien COVID-19 dengan kondisi sedang dan ringan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberikan nilai E kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas penanganan pandemi Covid-19. Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang mendapat nilai terendah versi Kementerian Kesehatan.

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menyampaikan penilaian kondisi bed occupancy rate (BOR) dan pelayanan Covid-19 daerah rata-rata memiliki kapasitas yang sangat terbatas.

Terkait penilaian, Dante menyebut tak ada daerah yang mendapat nilai A dan B. Untuk DKI Jakarta bahkan mendapat penilaian kategori E terkait bed occupancy rate dan tracing Covid-19.

"Ada beberapa daerah yang mengalami masuk kategori D dan ada yang masuk kategori E seperti Jakarta tapi ada juga yang masih di C artinya tidak terlalu BOR dan pengendalian provinsinya masih baik," ucap Dante.

Dari 34 Provinsi di RI, hanya DKI Jakarta yang mendapat nilai E. Dante menyebut DKI Jakarta berada pada kondisi kapasitas keterisian tempat tidur yang tak terkendali. Selain itu, upaya tracing di ibu kota juga masih buruk.


Infografis 7 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19

Infografis 7 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya