Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kejari Mojokerto Gaos Wicaksono memebenarkan pihaknya telah menahan Eks Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestywati, terkait kasus Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal/Sumur Dangkal. Suliestywati sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2019
"Kejaksaan negeri telah penyidikan tindak pidana korupsi pada kegiatan irigasi air tanah dangkal pada dinas pertanian berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print 1520/M.S.23/F8MD.1/072019 per tanggal 22 Juli lalu, yang telah diperbarui dengan surat perintah penyidikan dengan Nomor: Print-299/M.5.23/Fd.1/03-2021,” Ungkap Gaos dikutip dari TimesIndonesia, Jumat (28/5/2021).
Advertisement
Kasus yang menyeret Suliestywati saat menjadi PPK dan Pengguna Anggaran (PA) di tengah menangani proyek Sumur Dangkal dengan pagu anggaran Rp 4.180.000.000. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun dalam realisasi berdasar nilai kontrak hanya sejumlah Rp 3.709.596.000. Sedangkan dari realisasi pembayaran dari nilai kontrak tersebut hanya Rp 2.864.000.000.
"Dengan anggaran tersebut, harapannya bisa mengairi sawah petani di Mojokerto jangan sampai kekurangan air meskipun musim kemarau,” ucapnya.
Lebih lanjut Mantan Kajari Rokan Hilir ini merinci proyek Irigasi Tanah Dangkal. Dimana masing-masing kelompok tani mendapat anggaran Rp 110 juta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jerat Hukum
"Sesuai dengan rincian tiap Kelompok Tani mendapatkan anggaran sejumlah Rp 110.000.000, yang diperuntukkan kegiatan persiapan diantaranya Survey Geolistrik, kegiatan sumur bor dangkal sedalam 30 m, pekerjaan rumah pompa, pekerjaan jaringan pipa dan bangunan outlet, pengadaan pemasangan pompa air, dan penggerak mesin diesel," jelas Kajari.
Akibat perbuatannya, Negara dirugikan sebasar Rp 474.867.674.13 sen. Selama 20 hari ke depan, Suliestywati ditahan dasar perbuatan melanggar hukum dan korupsi proyek Irigasi Tanah Dangkal.
"Melanggar UU Korupsi No.31 tahun 1999, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkas Gaos Wicaksono.
Advertisement