Liputan6.com, Jakarta - Program Rumah DP 0 rupiah yang berada di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur kini tengah menjadi sorotan.
Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program rumah DP 0 persen tersebut.
Advertisement
Mereka adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Panontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR), dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Penetapan tersangka dijatuhkan usai KPK meningkatkan status perkara ketiganya ke tahap penyidikan pada 24 Februari 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Mei kemarin mengatakan, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum saat pengadaan lahan untuk rumah DP 0 rupiah tersebut.
Yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tidak didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
"Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR (Anja Runtunewe) dan PDPSJ (Sarana Jaya) sebelum proses negosiasi dilakukan," kata Wakil Ketua KPK ini.
Berikut sederet hal terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah DP 0 rupiah yang tengah disidik oleh KPK:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Kronologi Kasus
Ghufron menjelaskan, kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.
Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.
Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Advertisement
2. Tiga Orang dan Satu Korporasi Jadi Tersangka
Selain menetapan tiga orang sebagai tersangka, KPK juga menjerat PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
3. Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Yoory ditahan usai dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur untuk pembangunan rumah DP 0 persen. Yoory akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara YRC untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan sejak 26 Mei sampai 15 Juni di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konpers di Gedung KPK, Kamis, 27 Mei 2021.
Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona Covid-19 di lingkungan KPK, maka Yoory akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK di Gedung ACLC Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, selama 14 hari ke depan.
"Tahanan akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK C1," ucap Ghufron.
Advertisement
4. Merugikan Negara Sebesar Rp 152 Miliar
Selain Yoory, KPK juga menjerat Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, perbuatan yang dilakukan para tersanga disinyalisasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.
"KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Mei.
5. Jerat Pasal
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Daffa Haiqal
Advertisement