Integrasi Data Jadi Tantangan Berat Genjot Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tantangan dalam upaya mengintegrasikan berbagai data untuk optimalisasi penerimaan pajak.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mei 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tantangan dalam upaya mengintegrasikan berbagai data untuk optimalisasi penerimaan pajak. Salah satunya adalah banyaknya data yang harus diintegrasikan serta dikelola untuk menjadi informasi yang baik.

Dia menyebut setelah mendapat akses informasi dan data dari internal maupun eksternal tadi, maka perlu ada penyelerasan (matching) data. Namun sayang, yang menjadi kendala adalah banyaknya nomor identitas yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia saat ini.

"Saat ini, penduduk Indonesia itu memiliki 40 nomor identitas. nomor identitas itu memiliki sistem sendiri-sendiri yang tersebar di berbagai lembaga atau instansi," kata dia dalam webinar di Jakarta, (28/5).

Sri Mulyani menceritakan, dulu nomor identitas di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saja berbeda. Namun kini, baik nomor identitas di DJBC maupun DJP sudah disatukan agar lebih mudah dalam mengelola datanya.

"Sebagai masyarakat, anda memiliki NIK, nomor induk kependudukan. Namun kalau anda miliki paspor, nomornya berbeda lagi, dan seterusnya, sehingga satu individu bisa memiliki identitas yang berbeda-beda sehingga waktu kita harus lakukan konsolidasi, data matching, adalah tantangan yang luar biasa," ungkapnya.

Kondisi data yang tidak terintegrasi ini kemudian menjadi tidak mudah digunakan dalam analisis datanya. Untuk itu, demi menciptakan data yang terintegrasi akan membutuhkan sebuah common identifier untuk menjadi sumber informasi yang bermanfaat.

"Oleh karena itu, kita sedang berupaya sekarang dalam tahap selanjutnya menyusun Perpres untuk integrasi data keuangan, dengan menggunakan common identifier. Ini selaras dengan inisiatif satu data Indonesia yang sudah diatur dalam Perpres 39/2019," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Megawati Sebut Single Identity Number Pajak Ampuh Berantas Korupsi

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meresmikan Rumah Budaya PDIP. (Istimewa)

Mantan Presiden Republik Indonesia ke-5 yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN, Megawati Soekarnoputri menerangkan bahwa Single Identity Number (SIN) pajak memiliki manfaat yang luas, salah satunya bisa mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, SIN dapat meningkatkan penerimaan negara secara sistemik, mewujudkan proses pemeriksaan yang sistematis, mencegah kredit macet, bahkan SIN Pajak ini mampu mewujudkan Indonesia sejahtera.

“Manfaat kebijakan tersebut terbukti pada zaman pemerintahan saya pada tahun 2001 sampai 2004, berturut-turut target penerimaan pajak tercapai dan rasio pajak sampai 12,3 persen,” kata Megawati, dalam Webinar Pascasarjana UPH - Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan Sin Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5/2021).

Misalnya pada tahun 2001 penerimaan pajak mengalami surplus Rp 1,7 triliun, dan tahun 2002 surplus kembali, serta saat itu Pemerintah mampu membukukkan penerimaan pajak lebih dari Rp 180 triliun.

“Bahkan pada tahun 2002 dan 2003, penerimaan pajak mampu menutupi pengeluaran rutin negara,” imbuhnya.

Lanjut Megawati menjelaskan, SIN pajak ini mulai diperkenalkan kembali pada tahun 2001. Dimana dalam 100 hari kepemimpinan Megawati sebagai Presiden, dia berusaha menggolkan proposal SIN pajak tersebut kepada DPR.

“Alhamdulillah SIN pajak tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2001 tentang APBN 2002. Selain Sin Pajak telah dicantumkan pada Undang-undang tersebut telah disahkan pula Keppres Nomor 72 tahun 2004 yang salah satu tujuannya yaitu meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan melalui SIN pajak,” ujarnya.


Tata Cara Perpajakan

Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Saat itu konsep perubahan ketentuan dan tata cara perpajakan juga telah dirampungkan, tentunya dengan memasukkan konsep SIN Pajak ke dalamnya. Akhirnya undang-undang tersebut disahkan oleh DPR RI melalui undang-undang nomor 28 tahun 2007.

Namun ternyata undang-undang tersebut masih ada hambatannya, yaitu adanya undang-undang lain yang masih mengatur mengenai kerahasiaan, seperti contohnya undang-undang Perbankan.

Kendati begitu, “Masalah-masalah itu akhirnya diselesaikan Bapak Joko Widodo dengan Perppu nomor 1 tahun 2017 yang disahkan DPR RI melalui undang-undang nomor 9 tahun 2017 sebagai penyempurnaan dari undang-undang nomor 28 tahun 2007,” katanya.

Menurutnya, Perppu nomor 2 tahun 1965 lalu undnag-undang nomor 19 tahun 2001 dan Keppres nomor 72 tahun 2004, serta undang-undang nomor 9 tahun 2017, merupakan sebuah rangkaian satu garis lurus sebagaimana pengelolaan perpajakan seharusnya dilakukan.    

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya