Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memanggil Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjung Gusta Medan, Theo Purba. Karutan dipanggil terkait kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kedatangan Karutan Tanjung Gusta tersebut guna memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.
"Iya, yang bersangkutan hadir untuk dimintai keterangan. Memang jadwalnya untuk dimintai keterangan. Karutan sendiri yang diperiksa," katanya, Jumat (28/5).
Baca Juga
Advertisement
Diterangkan Nainggolan, Theo dimintai keterangan terkait kasus jual beli vaksin Covid-19 ilegal Dalam kasus ini, seorang dokter yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta Medan berinisial IW terlibat.
"Dimintai keterangan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Rutan," terangnya.
Disampaikan Nainggolan, pemanggilan Karutan Tanjung Gusta untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan kali ini untuk melengkapi berkas 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.
"Ini untuk kepentingan berkas. Kalau ditanya kemungkinan (tersangka) ya bisa-bisa saja. Tapi itu tergantung hasil pemeriksaan," ungkapnya.
Sebelumnya penyidik Polda Sumut juga telah memeriksa saksi yakni mantan dan Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt Kadinkes) Provinsi Sumut. Keduanya diperiksa untuk mencari tahu bagaimana sebenarnya keluar masuknya vaksin Covid-19.
"Beberapa saksi dari staf Dinas Kesehatan Provinsi Sumut juga telah dimintai keterangan beberapa hari lalu," Nainggolan menjelaskan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka
Polda Sumut menetapkan 4 orang tersangka kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Vaksin merupakan jatah narapidana (napi), namun dijual secara ilegal oleh oknum dokter. Dalam kasus ini, 3 oknum dokter dan 1 orang pengusaha ditangkap.
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, para tersangka masing-masing berinisial IW, dokter Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Kemudian KS dan SH, dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Lalu SW agen properti di Medan Polonia.
"Para dokter ini (IW, KS, dan SH) menerima suap dari SW," kata kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat, 21 Mei 2021.
Advertisement
Kronologi Kejadian
Kapolda menceritakan kronologi kejadian. Pada Selasa, 18 Mei 2021, pukul 15.00 WIB, SW selaku penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kompleks Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Vaksinasi Covid-19 tersebut dilakukan oleh 2 tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu CHS dan ENS. Keduanya merupakan tenaga kesehatan dari Lapas Tanjung Gusta Medan, serta diikuti oleh 50 orang.
Vaksin Covid-19 yang diperjualbelikan merupakan dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi Tenaga Lapas dan Warga Binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.
Barang Bukti Disita
Barang bukti yang disita berupa 13 botol Vaksin Covid-19 Sinovac (4 botol sudah digunakan), plesterin, tensi elektronik, alat tensi manual, alkohol swab, jarum suntik, termometer, sarung tangan, buku tabungan atas nama Silviwati dan kartu ATM, telepon genggam milik Selviwati, dan uang sebesar Rp20.000.000.
Diterangkan Kapolda, vaksinasi tersebut sudah berjalan 15 kali di lokasi berbeda-beda, dan masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak 1.085 orang. Setiap orang membayar Rp250.000, dan total biaya terkumpul Rp 271 juta.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumut," terangnya.
Terkait kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, namun masih menunggu hasil penyelidikan tim yang sekarang masih bekerja.
Advertisement
Pasal yang Disangkakan
Sementara pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman pidana terkait kasusjual beli vaksin Covid-19 ilegal ini penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1. 000.000.000.