Sudah Sehat, Bank Banten Kembali Kelola Rekening Kas Umum Daerah

Bank Banten berhasil memenuhi empat persyaratan dari sisi permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah dan penggantian jajaran manajemen.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Mei 2021, 20:20 WIB
Bank Banten sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten (BEKS) dalam status Bank Sehat dan telah beroperasi secara normal. Status ini disematkan setelah Bank Banten berhasil memenuhi empat persyaratan dari sisi permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah dan penggantian jajaran manajemen.

Selaras dengan kembalinya Bank Banten menyandang status sebagai Bank Sehat, Manajemen Bank Banten pun telah menyiapkan berbagai strategi pengembangan usaha Bank Banten untuk mengakselerasi pertumbuhan bisnis yang berkesinambungan.

“Penetapan status Bank Banten sebagai Bank Sehat tersebut menjadi semangat kami untuk melaju menuju transformasi dan perbaikan dari segi kinerja bisnis dan struktur keuangan.” Ujar Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (28/5/2021).

Momentum tersebut dipergunakan dengan baik oleh Manajemen Bank Banten untuk mendapatkan kembali kepercayaan Pemerintah Provinsi Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) Bank Banten.

Penunjukan kembali Bank Banten sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten merupakan komitmen besar dari PSPT untuk mendukung perbaikan kinerja Bank Banten.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, Pemprov Banten telah secara resmi menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk sebagai pengelola RKUD.

Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 580/Kep.126-huk/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Cabang Khusus Serang Sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemerintah Provinsi Banten.

“Selanjutnya SK Gubernur Nomor 583/Kep.127-huk/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten pada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Cabang Khusus Serang, dengan demikian seluruh transaksi keuangan APBD Pemerintah Provinsi Banten dikelola oleh Bank Banten” ujar Rina.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten karena telah memberikan kepercayaannya kembali pada Bank Banten untuk melakukan pengelolaan RKUD Provinsi Banten. Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Banten, kami optimis untuk segera mencetak laba dan memberikan kontribusi yang lebih besar untuk kemajuan Provinsi Banten.” Ungkap Agus.

 


Layani Seluruh Penggajian ASN

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten (BEKS). (Istimewa)

Dengan berlakunya Keputusan Gubernur Banten tersebut, maka terhitung mulai Juni 2021 seluruh penggajian ASN Provinsi Banten akan kembali dilayani oleh Bank Banten.

“Penyaluran kredit kepada ASN Provinsi Banten akan menjadi prioritas utama untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang sehat. Dan hal ini tentunya akan mendukung terlaksananya strategic turnaround Bank Banten pada 2021 ini.” Pungkas Agus.

Capaian Bank Banten hingga dapat melangkah sejauh ini, tak luput dari dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan Bank Banten.

“Kami juga sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat Banten dan para nasabah setia Bank Banten yang senantiasa menaruh kepercayaan kepada Bank Banten. Harapan besar inilah yang menjadi semangat kami untuk terus melakukan transformasi menuju kejayaan.” Tutup Agus.

Terhitung sejak tanggal ditunjuknya kembali Bank Banten sebagai bank pengelola RKUD Provinsi Banten, maka Pemerintah Provinsi Banten dapat melakukan seluruh transaksi keuangannya melalui Bank Banten.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya