Liputan6.com, Jakarta - Video pecel lele mahal di Malioboro viral di media sosial. Buntutnya pihak Kemantren Danurejan melakukan penelusuran dan diketahui video tersebut bukan terjadi di Malioboro, tapi di Jalan Perwakilan. Bukan pedagang kaki lima seperti diceritakan dalam video tapi masuk kategori rumah makan. Hal tersebut setidaknya diungkapkan Camat Danurejan Bambang Endro Wibowo.
Pihaknya, kata Bambang Endro, juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, mengingat penindakan terhadap rumah makan menjadi kewenangan Dinas Pariwisata. Kini rumah makan yang ramai di media sosial itu telah menampilkan daftar harga, sehingga wisatawan tidak perlu takut lagi. Keputusan membeli atau tidak kini ada pada wisatawan, mengingat tidak ada standar harga untuk pecel lele.
Advertisement
Simak juga video pilihan berikut ini:
Jasad Remaja Putri Ditemukan Dalam Karung
Seorang remaja berinisial MS (12), warga Desa Koha, Minahasa, Sulawesi Utara, ditemukan tewas terbungkus karung, Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 23.30 Wita. Diduga sebelum dibunuh, MS menjadi korban pemerkosaan karena ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Pelakunya diketahui berinisial FK (50), seorang kepala lingkungan di Desa Koha, Minahasa. Yang membuat miris, setelah seminggu penemuan jasad MS, pelaku FK ditemukan tewas tergantung di sebuah perkebunan pada Jumat (28/5/2021). FK diduga kuat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.
Warga dan ormas di desa setempat sudah menaruh curiga dengan gerik-gerik FK usai penemuan jasad MS. Bahkan Edi Sulu, ayah korban, mengatakan ada saksi mata yang melihat pelaku FK berpapasan dengan anaknya di hari bocah 12 tahun itu ditemukan meninggal dunia. Edi kini menyerahkan kasus pembunuhan anaknya ke polisi.
Advertisement
Menumpang Wifi, Remaja Putri Malah Jadi Korban Rudapaksa Pemilik Rumah
Seorang remaja (16) di Sampang menjadi korban rudapaksa pemuda bejat berinisial IS (32). Aksi tidak terpuji itu dilakukan IS saat korban menumpang pakai WiFi di rumah pelaku. Mirisnya, perbuatan itu terus diulang kembali saat korban datang ingin menumpang pakai WiFi. Kepolosan korban kemudian dimanfaatkan IS sehingga dirinya berhasil dibujuk masuk ke kamar pribadi pelaku.
Di hadapan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, IS mengaku sudah lima kali melakukan aksi bejatnya itu, dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda. Polisi juga menyita baarang bukti berupa pakaian korban, sampir korban, dan pakaian dalam korban.
Atas aksi bejatnya, pelaku IS dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.