Anies: Pernyataan Wamenkes Ganggu Kerja Serius Penanganan Pandemi Covid-19

Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi klarifikasi dan permintaan maaf dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Mei 2021, 20:05 WIB
Rencana pembukaan bioskop, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegaskan pelaku usaha bioskop harus patuhi protokol kesehatan saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (Dok Tim Komunikasi Publik Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pernyataan Wamenkes Dante Saksono Harbuwono soal Ibu Kota mendapat nilai E penanganan Covid-19 berisiko mengganggu kerja serius penanganan pandemi.

"Seperti yang sempat dikeluarkan oleh Wamenkes itu justru berisiko mengganggu kerja serius penanganan pandemi. Karena penanganan pandemi sejatinya harus berdasarkan fakta, transparan, dan bekerja keras dalam jangka panjang," kata Anies Baswedan dalam keterangan pers tertulis diterima, Jumat (28/5/2021).

Namun demikian, Anies mengapresiasi klarifikasi dan permintaan maaf dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait hal tersebut.

"Pemprov DKI mengapresiasi klarifikasi dan permintaan maaf dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Jakarta terbuka untuk berdiskusi dan bekerja sama dalam mereview indikator risiko yang merupakan standar baru dari WHO dalam melihat laju penularan pandemi dan respons Daerah pada penanggulangan wabah Covid-19," jelas Anies.

Dalam klarifikasinya, Menkes Budi meluruskan bahwa apa yang disampaikan pihaknya bukanlah penilaian kinerja daerah. Bahkan sebetulnya, menurut catatan Menkes Budi, Jakarta adalah salah satu wilayah terbaik dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Pak Menkes paham betul dan sudah terbiasa kerja berbasis sains dan bukti lapangan saat kerja bersama kita jadi amat baik. Beliau cerdas, bijak, open minded, cepat sekali bekerjanya, dan selalu mengutamakan kolaborasi," pungkas Anies Baswedan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Soal Nilai E Covid-19 Jakarta, Menkes: Itu Indikator Risiko untuk Hadapi Lonjakan Kasus

Menkes Budi Gunadi Sadikin tentang pengadaan vaksin COVID-19. (Foto: jabarprov.go.id)

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa nilai penanganan Covid-19 merupakan indikator risiko untuk melihat persiapan daerah dalam menghadapi lonjakan kasus usai libur Lebaran 2021.

Dia menegaskan bahwa indikator risiko bukan penilaian kinerja daerah dalam penanganan Covid-19. Hal itu sekaligus meluruskan soal nilai E yang disematkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Data-data dan angka merupakan indikator risiko pedoman WHO yang baru yang digunakan sebagai analisa internal di Kementerian Kesehatan untuk melihat persiapan kita menghadapi lonjakan kasus sesudah liburan lebaran kemarin," ujar Budi dalam konferensi pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (28/5/2021).

Bukan hanya itu, dia menyebut indikator risiko ini juga digunakan untuk melihat laju penularan pandemi dan bagaimana kesiapan daerah dalam merespons. Dengan begitu, pemerintah dapat mengetahui intervensi dan bantuan apa yang harus dilakukan dalam penanganan Covid-19.

"(Kita) sendiri masih mendalami apakah ada faktor-faktor lain yang perlu kita lihat berdasarkan pengalaman sebelumnya untuk bisa memperbaiki respons atau intervensi kebijakan, ataupun program yang kita bisa lakukan untuk mengatasi pandemi ini," jelasnya.

Budi pun meminta maaf terkait penilaian E yang sempat diberikan Kementerian Kesehatan terhadap penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Dia menyampaikan DKI Jakarta telah melakukan yang terbaik dalam pengendalian Covid-19.

Hal itu ditandai dengan angka testing yang tinggi Covid-19 di DKI Jakarta. Kemudian, DKI Jakarta adalah salah satu provinsi yang paling agresif melakukan vaksinasi virus corona.

"Indikator risiko ini tidak seharusnya menjadi penilaian kinerja apalagi di salah satu provinsi yang sebenarnya adalah provinsi terbaik dan tenaga kesehatannya juga sudah melakukan hal-hal yang paling baik yang selama ini mereka bisa lakukan," ujar Budi Gunadi.

 


Kemenkes Beri Jakarta Nilai E Penanganan Covid-19

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberikan nilai E kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas penanganan pandemi Covid-19. Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang mendapat nilai terendah versi Kementerian Kesehatan.

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menyampaikan penilaian kondisi bed occupancy rate (BOR) dan pelayanan Covid-19 daerah rata-rata memiliki kapasitas yang sangat terbatas.

Terkait penilaian, Dante menyebut tak ada daerah yang mendapat nilai A dan B. Untuk DKI Jakarta bahkan mendapat penilaian kategori E terkait bed occupancy rate dan tracing Covid-19.

"Ada beberapa daerah yang mengalami masuk kategori D dan ada yang masuk kategori E seperti Jakarta tapi ada juga yang masih di C artinya tidak terlalu BOR dan pengendalian provinsinya masih baik," ucap Dante.

Adapun dari 34 Provinsi di RI, hanya DKI Jakarta yang mendapat nilai E. Dante menyebut DKI Jakarta berada pada kondisi kapasitas keterisian tempat tidur yang tak terkendali. Selain itu, upaya tracing di ibu kota juga masih buruk.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya