LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Jadi 4 Persen, Berlaku 29 Mei 2021

LPS juga memangkas bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6,5 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mei 2021, 20:15 WIB
Nasabah antre melakukan transaksi perbankan di KCU Bank Mandiri Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/2/2021). Syarat 3 T yang ditetapkan LPS yakni Tercatat, Tingkat bunga simpanan tidak lebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin menjadi empat persen.

LPS juga memangkas bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6,5 persen dan bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps menjadi 0,5 persen.

"Selanjutnya tingkat bunga penjaminan berlaku untuk periode 29 Mei 2021 sampai dengan 29 September 2021," kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dari Antara, Jumat (28/5/2021). 

Purbaya menjelaskan kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan, di antaranya, arah suku bunga simpanan perbankan menunjukkan tren penurunan dan potensial berlanjut.

Suku bunga simpanan diperkirakan masih akan melanjutkan tren penurunan ditopang oleh kondisi likuiditas perbankan yang longgar.

Selain itu kebijakan LPS ini juga sejalan dengan kebijakan otoritas moneter Bank Indonesia yang masih akan menerapkan kebijakan suku bunga rendah.

"LPS juga turut mencermati intensitas persaingan suku bunga simpanan yang cenderung menunjukkan penurunan kendati kecepatan penurunan suku bunga antar individual bank belum cukup merata," kata Purbaya.

 

 


Kinerja Perbankan

Nasabah menunggu untuk melakukan transaksi perbankan di KCU Bank Mandiri Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/2/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3 T. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas juga mempertimbangkan prospek likuiditas perbankan yang tetap stabil dan cenderung longgar sebagai dampak dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), sementara fungsi intermediasi masih lemah meski mulai membaik.

Kinerja pertumbuhan kredit bank umum cenderung masih terkontraksi yang tercatat pada Maret turun 3,77 persen, walaupun data sementara di April mulai membaik tetapi trennya masih negatif.

“Sementara pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) berada di level yang tinggi yaitu 9,50 persen, dan di April 2021 juga meningkat,” ujarnya.

Kondisi tersebut selanjutnya berdampak pada indikator rasio simpanan terhadap pinjaman (LDR) perbankan cenderung tetap rendah di level 80,7 persen.

"Faktor ketiga yang kami lihat adalah kondisi stabilitas sistem keuangan domestik relatif terkendali di tengah ketidakpastian ekonomi global yang belum mereda," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya