Daftar Negara yang Perketat Pemakaian Uang Kripto Termasuk Bitcoin

Tak hanya China, terdapat sejumlah negara yang memperketat penggunaan mata uang kripto, berikut daftarnya:

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 31 Mei 2021, 07:41 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Mata uang kripto semakin populer beberapa tahun terakhir meski keberadaannya telah cukup lama. Hal ini membuat sejumlah negara semakin memperketat transaksi aset kripto.

Selain risiko yang tinggi, mata uang digital ini juga dinilai tak ramah lingkungan karena penggunaan listrik yang sangat tinggi dan mempengaruhi kondisi lingkungan.

Nilai mata uang kripto juga sempat jatuh karena China secara terbuka kembali menegaskan bila pihaknya melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran.

Tak hanya China, terdapat sejumlah negara yang memperketat penggunaan mata uang kripto, berikut daftarnya, dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (29/5/2021):

-China, Rusia dan Vietnam

Bukan hal baru, China telah melakukan peringatan terkait mata uang kripto sejak 2017. Pihak berwenang mencoba menutup pertukaran mata uang kripto lokal dan melarang apa disebut penawaran koin awal. Tak hanya China, Rusia dan Vietnam juga melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah.

-Turki

Pembayaran dengan kripto juga dilarang di Turki. Beberapa bulan ini negara tersebut semakin memperketat penggunaan mata uang digital. Alasannya, regulasi yang masih belum jelas serta tak ada otoritas pusat untuk jenis mata uang ini.

-Nigeria

Selanjutnya terdapat negara Nigeria. Sejak Februari 2021, negara ini telah melarang penggunaan mata uang kripto. Sebelumnya, pada 2017 negara ini juga telah melarang bank dan lembaga keuangan untuk menyediakan layanan kripto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Nepal hingga Iran

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

-Nepal

Nepal juga menjadi negara yang melarang aktivitas kripto. Peraturan ini sudah ada sejak 2017 melalui Nepal Rastra Bank. Sangat ketat, negara ini bahkan pernah menangkap 7 orang karena melakukan pertukaran mata uang kripto.

-Bolivia, Kolumbia, Ekuador

Bolivia, Columbia dan Ekuador, juga melarang penggunaan mata uang digital ini. Selain itu, Kolumbia juga tidak mengizinkan investasi pada bitcoin dan uang kripto.

-Qatar dan Bangladesh

Qatar dan Bangladesh juga memperingatkan bank di negaranya untuk tidak melakukan perdagangan mata uang kripto.  

-Iran 

Iran resmi melarang penambangan intensif mata uang kripto seperti bitcoin selama 4 bulan. Presiden Hassan Rouhani menegaskan, pemerintah mengambil jalan ini karena pemadaman listrik sering kali terjadi di kota-kota besar Iran.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya