Liputan6.com, Gunungkidul - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Gunungkidul membenarkan jika oknum yang foto syurnya tersebar melalui pesan WhatsApp tersebut adalah kepala sekolah di salah satu Raudhotul Athfal (RA), bukan Kepala Sekolah Taman Kanak Kanak (TK).
RA memang lembaga pendidikan anak usia dini setingkat TK di mana RA di bawah naungan sebuah yayasan.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Dikmad) Kemenag Gunungkidul, Taufik Soleh mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi terkait dengan foto syur dan vulgar yang dilakukan oleh YF tersebut dari masyarakat. Setelah ditelusuri, ternyata meski sudah kepala sekolah namun yang bersangkutan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga
Advertisement
"Karena bukan PNS maka Kemenag tidak bertanggungjawab langsung melakukan pembinaan. Dan sekarang yang melakukan pembinaan adalah yayasan yang menaunginya. Kita hanya berkoordinasi dengan yayasan yang menaungi,"tutur Taufik, Kamis (28/5/2021) sore.
Setelah mendapat informasi tersebut pihaknya langsung melakukan klarifikasi. Ia sendiri mengaku telah bertemu dengan Forum Guru-guru RA dan forum guru RA tersebut membenarkan informasi tersebut. Forum Guru RA juga telah melakukan pembinaan secara langsung kepada oknum kepala sekolah tersebut.
Pihaknya juga telah mengklarifikasi peristiwa tersebut ke yayasan yang menaunginya. Dari pihak yayasan mengungkapkan jika mereka sudah menindaklanjutinya dengan memanggil yang bersangkutan. Pihak yayasan telah memberikan punisment (hukuman) terhadap kepala sekolah terjerat foto syur tersebut.
"Kami tanyakan dan tidak menjadi ranah tanggung jawab langsung. Yayasan sudah melakukan pemanggilan dan punishment," ungkpanya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Respons Yayasan
Untuk kelanjutnya, pihaknya merencanakan akan melakukan koordinasi dengan yayasan dan menanyakan sejauh mana penanganan kasus tersebut, termasuk juga yang diberikan kepada yang bersangkutan. Karena kewenangan memberi sanksi ada pada yayasan tersebut.
Kendati demikian, Taufik mengatakan jika apa yang dilakukan dan terjadi pada YF adalah sebuah pelanggaran berat. Sanksi yang diberikanpun bisa merupakan sanksi terberat yaitu pemecatan. Namun demikian, Taufik menandaskan jika sanksi tersebut kewenangan dari yayasan.
Liputan6.com kemudian berusaha mendatangi kantor Yayasan Pendidikan Muslimat NU Bina Bhakti Perwakilan Kabupaten Gunungkidul yang menaungi lembaga pendidkan RA. Dan kebetulan karena sudah sore kantor yayasan tersebut sudah tutup.
Melalui sambungan telepon, Ketua Yayasan Pendidikan Muslimat NU Bina Bhakti Perwakilan Gunungkidul, Wardah mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada YF. Di mana YF telah dicopot sebagai kepala sekolah dan kini statusnya hanya guru biasa.
"Kami sudah lakukan pembinaan. Kami sudah copot jabatan yang bersangkutan dan tidak menjadi kepala sekolah lagi," paparnya.
Wardah mengatakan jika pelanggaran yang dilakukan oleh YF adalah pelanggaran berat. Kendati demikian, pihaknya memberi keringanan dengan tidak memberhentikannya. Pihaknya hanya memberi sanksi penurunan jabatan kepada yang bersangkutan.
"Kami lakukan pembinaan. Guru tersebut sudah kami copot dari jabatannya sebagai kepala sekolah," dia menerangkan.
Advertisement