Liputan6.com, Jakarta - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menganggap tak lolosnya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai bentuk pelemahan terhadap lembaga itu. Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom mengaku menyesalkan penggunaan label radikalisme terhadap mereka yang tak lolos TWK.
“Kita sangat prihatin dengan upaya-upaya pelemahan KPK yang terjadi selama ini, terutama yang memuncak dengan pelabelan intoleran dan radikalisme atas 75 pegawai KPK melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) belakangan ini,” ujar Gomar Gultom dalam keterangan tulis, Jumat (28/5/2021).
Advertisement
Merespons hal itu, pihaknya mengaku bakal menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengambil tindakan tegas dan segera menyelamatkan lembaga anti rasuah tersebut dari upaya-upaya pelemahan.
“Dengan disingkirkannya mereka yang selama ini memiliki kinerja baik serta memiliki integritas kuat dengan alasan tidak lulus TWK, dikhawatirkan akan membuat para penyidik berpikir ulang untuk melaksanakan tugasnya dengan profesional seturut dengan kode etik KPK di masa depan, karena khawatir mereka di-TWK-kan dengan label radikal,” ujar Gomar.
Gomar menyatakan keheranannya terhadap pernyataan Presiden Jokowi untuk tidak menggunakan TWK sebagai dasar penonaktifan pegawai KPK, justru tak digubris. Ia juga mengaku khawatir, karena mereka yang dipinggirkan ini banyak di antaranya sedang menangani kasus-kasus korupsi kelas Kakap.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Bisa Dibina?
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga antirasuah.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.
Advertisement