Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi menilai terlambat ketika tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menjadi polemik saat ini. Keterlambatan itu dikarenakan aturan alih status adalah bagian dari Undang-Undang KPK hasil revisi yang saat ini berlaku.
"Kenapa telat? Karena begini, prosesnya (alih status pegawai) sebenarnya mereka sudah paham sejak awal UU ini ditetapkan,” kata Andi dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (29/5/2021).
Advertisement
Andi menambahkan, telatnya polemik saat ini makin dipersulit dengan PP 41 /2020 sebagai turunan dari beleid yang disahkan pada 2019 tersebut.
Diketahui, dalam pasal 6, PP 41/2020 dikatakan, tata cara pengalihan pegawai KPK dari posisi sebelum perubahan untuk menjadi ASN itu diatur lebih lanjut oleh Peraturan KPK.
"Artinya, semua proses itu diserahkan kepada KPK bagaimana pengaturannya," jelas Andi.
Andi menjabarkan, pada pasal 3 dalam Peraturan KPK 1/2021 yang mengatur alih status tersebut. Dia mencatat, ada lima tahapan untuk menentukan seorang pegawai KPK menjadi ASN.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jadi Polemik saat Masuki Tahap 4
Pertama penyesuaian jabatan menjadi jabatan ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua, identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK. Ketiga, pemetaan kesesuaian kompetensi dan kualifikasi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki. Keempat, pengalihan status pegawai dan kelima penetapan kelas jabatan.
"Nah, yang diributkan oleh kawan-kawan ini tahap ke empat. Tiga proses tahapan sebelumnya (tidak diributkan) itu. Harusnya satu dua tiga (juga diributkan) dulu baru masuk tahap ke empat, karenanya saya nilai ini ributnya telat," dia menandasi.
Advertisement