Ingat, Sekolah Kedinasan Mulai Laksanakan SKD per 31 Mei 2021

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun formasi 2021 melalui skema sekolah kedinasan akan memasuki tahap seleksi kompetensi dasar (SKD)

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Mei 2021, 12:00 WIB
Pelajar mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMK Negeri 1, Jakarta, Senin (2/4). Data Dinas Pendidikan DKI, secara keseluruhan jumlah yang menggelar UNBK terdiri dari 5.784 sekolah dan diikuti 443.768 peserta. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun formasi 2021 melalui skema sekolah kedinasan akan memasuki tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) pada Senin, 31 Mei 2021.

"Pelamar rekrutmen #Dikdin2021, pada Senin 31 Mei 2021 sejumlah sekolah kedinasan mulai melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)," tulis Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitter @BKNgoid, dikutip Sabtu (29/5/2021).

BKN juga mengingatkan kepada setiap peserta SKD sekolah kedinasan agar senantiasa waspada terhadap wabah pandemi pandemi Covid-19 yang masih terus mengintai.

"Ingat, SKD tsb akan berlangsung dalam situasi pandemi Covid-19 yg blm usai. Tetap mawas diri!" imbuh BKN.

Oleh karenanya, seluruh peserta seleksi sekolah kedinasan diarahkan untuk melakukan beberapa protokol kesehatan (prokes) sebelum melakukan tes SKD. Antara lain:

1. Dianjurkan tidak melakukan perjalanan jauh/kegiatan di luar rumah yang tidak esensial sejak H-14 pelaksanaan seleksi

2. Sebelum berangkat, peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan mencuci rambut) serta menjaga kebersihan

3. Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan

4. Tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi

5. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah

6. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop some yang sudah ditentukan

7. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalan area seleksi untuk menghindari kerumunan

8. Taati jalur keluar/masuk peserta

9. Hindari kerumunan

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Disimak, Inilah Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan

Ilustrasi Sekolah Kedinasan. Dok https://dikdin.bkn.go.id/

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan akan segera memasuki seleksi kompetensi dasar (SKD).

Tahapan ini merupakan proses seleksi untuk menjamin pelamar sekolah kedinasan yang melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya telah memenuhi kompetensi dasar yang telah ditetapkan.

BACA JUGA

Politeknik Pekerjaan Umum Buka Pendaftaran 150 Mahasiswa Baru  Untuk memenuhi hal tersebut, pemerintah telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi CASN.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021.

Dikutip dari Kepmen, Minggu (23/5/2021), SKD dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021 terdiri dari tiga materi soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Para peserta diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan tes SKD.

Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Nilai ambang batas ini merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Kepmen yang ditandatangani pada 21 Mei 2021 oleh Menteri Tjahjo Kumolo ini memberikan pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.

Afirmasi ini sebagaimana diusulkan oleh kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan serta telah disetujui oleh Menteri PANRB.

Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua ketentuan. Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 dan kedua, mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya 55.


Nilai Ambang Batas

Sekolah Kedinasan.

Peserta seleksi harus memenuhi nilai ambang batas ini dari jumlah keseluruhan soal sebanyak 110 soal.

Dari tiga materi soal tersebut, TKP merupakan materi dengan soal terbanyak, yakni 45 soal. Sedangkan TIU terdiri dari 35 soal, dan TWK sebanyak 30 soal.

Penting untuk diketahui bahwa terdapat pembobotan nilai terhadap jawaban yang dipilih. Materi TKP memiliki pembobotan dengan jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5.

Sedangkan tidak menjawab bernilai 0. Sedangkan untuk materi TIU dan TWK, jawaban benar berbobot 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550. Dimana nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.

Pelaksanaan SKD bagi peserta sekolah kedinasan ini akan berlangsung pada Mei-Juni 2021 dan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Peserta yang mengikuti SKD merupakan peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi.

Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKD dapat diperoleh melalui Portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Sekolah Kedinasan pada laman https://dikdin.bkn.go.id/ dan laman resmi masing-masing sekolah kedinasan. Apabila terdapat pernyataan, peserta juga dapat menghubungi layanan _helpdesk_ daring Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui tautan https://helpdesk.bkn.go.id/dikdin/home.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya