Liputan6.com, Jenewa - Dewan HAM PBB harus satu suara dalam menyerukan penghentian kekerasan di Palestina, memastikan segera terbukanya akses bantuan kemanusiaan, dan memastikan adanya akuntabilitas terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi terhadap rakyat Palestina.
Hal tersebut disampaikan dalam statement Kuasa Usaha Ad Interim/Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Grata E. Werdaningtyas pada Sesi Khusus Dewan HAM mengenai Situasi HAM di Occupied Palestinian Territory (OPT) (27/05/2021).
Advertisement
"Walaupun Indonesia menyambut baik gencatan senjata antara Hamas dan Israel, Indonesia mencatat bahwa solusi yang permanen hanya dapat dihasilkan apabila hak-hak rakyat Palestina dihormati dan dilindungi secara penuh," lanjut Dubes Grata. Hal ini merupakan prinsip yang Indonesia selalu majukan di Dewan HAM.
Bersama dengan Palestina dan sebagian besar negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) lainnya, Indonesia memprakarsai penyelenggaraan Sesi Khusus Dewan HAM mengenai situasi HAM di OPT, termasuk di Yerusalem Timur.
Sesi Khusus ini berhasil mengesahkan sebuah resolusi Dewan HAM berjudul "Ensuring respect for international human rights law and international humanitarian law in the Occupied Palestinian Territory, including East Jerusalem, and in Israel," demikian seperti dikutip dari Kemlu.go.id, Sabtu (29/5/2021).
Isi Resolusi
Resolusi ini menegaskan kewajiban semua negara untuk:
o Memajukan dan melindungi HAM sebagaimana ditegaskan dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal HAM, serta instrumen HAM lainnya;
o Memutusukan pembentukan commission of inquiry (COI) untuk menyelidiki semua tuduhan pelanggaran HAM yang terjadi di OPT dan Israel menjelang dan sejak 13 April 2021; serta
o Meminta semua negara, badan-badan internasional, dan donatur-donatur lainnya untuk memobilisasi bantuan kemanusiaan untuk rakyat sipil Palestina di OPT, termasuk di Yerusalem Timur.
Resolusi ini juga mendorong negara-negara untuk tidak melakukan jual beli senjata yang dapat sebabkan pelanggaran HAM serius dan hukum internasional lainnya.
Sebagai anggota Dewan HAM, Indonesia secara konsisten mendukung upaya-upaya PBB dalam memajukan dan melindungi hak asasi rakyat Palestina.
Solidaritas atas nasib dan perjuangan rakyat Palestina adalah alasan utama mengapa Indonesia sejak awal mendukung prakarsa penyelenggaraan Sesi Khusus, serta tegas memberikan suara mendukung pengesahan resolusi Sesi Khusus dalam sesi pemungutan suara di Dewan HAM.
Sesi Khusus telah berhasil mengesahkan resolusi Dewan HAM melalui pemungutan suara, dengan 24 negara mendukung (termasuk Indonesia), 9 negara menolak, dan 14 negara abstain.
Dewan HAM menyelenggarakan Sesi Khusus tersebut sebagai reaksi atas agresi militer, penggunaan kekerasan bersenjata, dan eskalasi kekerasan yang dilakukan oleh polisi dan pemukim Israel terhadap rakyat Palestina sejak awal April 2021.
Advertisement