Liputan6.com, Pati - Polda Jateng dan Polres Pati berhasil menggagalkan ekspor kendaraan bodong ke Timur Leste. Sebanyak 325 sepeda motor jenis Honda Beat dan 41 mobil hasil tindak kejahatan, disita Polda Jawa Tengah dan Polres Pati dari gudang di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati dan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangan pers di lokasi pengungkapan, Juwana, Pati, Jumat (28/5/21), menjelaskan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus besar yakni ratusan motor bodong yang hendak diekspor ke Timor Leste.
"Modus operandi tersangka mengelabui petugas, kendaran akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke negara Timor Leste,” kata Luthfi.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan laporan masyarakat ke Polres Pati, kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah, dan berhasil menangkap 9 pelaku.
Selain mengamankan barang bukti motor dan mobil, polisi juga menangkap 9 pelaku lengkap dengan kontainer untuk mengangkut motor bodong ke Timor Leste.
“Seperti rekan-rekan ketahui, ada kontainer yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu kontainer sudah selesai dibongkar dalam olah TKP, masih ada kontainer lainnya yang akan dibuka nantinya,” tambah Kapolda Jateng.
Dijelaskan Kapolda Jateng, dari hasil perkembangan tanggal 19 Mei 2021, dengan adanya kendaraan yang dicurigai di dalam gudang yang tertutup, kemudian anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan dilakukan penangkapan terhadap 9 orang pelaku.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
11 Kontainer Berisi Kendaraan di Tanjung Mas
Kapolda menambahkan di dalam gudang tersebut terdapat 57 Kendaraan Motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Negara Timor Leste. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan, dari koordinasi dengan Pelindo Tanjung Mas Semarang, didapatkan kembali 11 kontainer siap kirim ke negara Timor Leste.
“Dari hasil pemeriksaan, ada 9 tersangka yang kita amankan," tambah Kapolda.
Ekspor motor bodong, sudah berlangsung selama tiga tahu. Dari hasil penyidikan kasus ini, kendaraan yang di lokasi kejadian, semuanya bodong, tidak ada surat surat kendaraan.
“Pelaku mengaku membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental, kemudian mereka bongkar di sini kendaraan kendaraan tersebut, kemudian dimasukan kedalam kontainer lalu dikirim ke tanjung Mas Semarang dilengkapi dokumen dan dikirim ke Timor Leste,” ucap dia.
Pelaku dijerat pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam ungkap kasus ini.
Dalam konfrensi pers, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi, Dirlantas, Kombes Pol M. Rudy Syafirudin, S.I.K., S.H., Dirpolair, Kombes Pol Raden Setijo Nugroho, Dirreskrimum, Kombes Pol Yoseph Wihastono Yoga Pranoto, S.I.K., Dirreskrimsus, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, S.I.K., Dansat Brimob, Kombes Pol Farid Bachtiar Effendi, S.I.K., Kabidhumas, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si., dan Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat berserta Kasat Reskrim Polres Pati.
Advertisement