Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menjemput paksa terpidana kasus mafia tanah di Cakung, Paryoto yang sebelumnya sempat dibantarkan karena sakit di kediamannya.
"Kami sudah eksekusi, kami jemput di kediamannya sekitar jam setengah 16.30 sore. Terus diproses administrasi di Lapas sekitar jam 17.00 sore," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaktim, Ahmad Fuady dalam keterangannya, Jumat, 28 Mei 2021 dilansir Antara.
Advertisement
Menurut Kepala Seksi Intel Kejari Jaktim, Adi Wira Bhakti, Paryoto yang merupakan mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, dibawa oleh petugas ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur.
Paryoto juga disebut dalam kondisi sehat saat dijemput di kediamannya dan sudah menjalani tes usap antigen.
"Posisi terpidana sekarang sudah di Lapas Cipinang. Kondisinya sehat dan sudah antigen," ujar Bhakti.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Putusan Kasasi MA, 4 Bulan Penjara
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaktim, Ahmad Fuady mengungkapkan bahwa mantan juru ukur BPN tersebut merupakan terpidana kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung.
Usai dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, Paryoto belum bisa dilakukan eksekusi karena dikabarkan sakit stroke. Dalam putusan kasasi MA, Paryoto dihukum penjara selama empat bulan.
"Kita cek lah. Kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa eksekusi. Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada," kata Fuady di Jakarta, Kami, 27 Mei.
Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.
Kemudian, Paryoto juga terlibat dalam kasus ini. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.
Advertisement