Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia tahun 2022. Adapun panitia ini dibentuk untuk mengoptimalkan rangkaian kegiatan G20 2022, di mana Indonesia yang menjadi tuan rumahnya.
"Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional," bunyi Pasal 1 ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Sabtu (29/5/2021).
Advertisement
Sebagai tuan rumah, Indonesia harus mempersiapkan penyelenggaraan rangkaian pertemuan G20. Mulai dari pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT), pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa.
Kemudian, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, pertemuan tingkat Engagement Group. Selanjutnya, program Side Euenfs dan program Road to G2O Indonesia 2022.
"Penyelenggaraan KTT G20 tahun 2022 dilaksanakan pada kuartal keempat tahun 2022 di Provinsi Bali," demikian bunyi Pasal 3 ayat 2.
Dalam Pasal 3 ayat 1, dijelaskan bahwa Panitia Nasional bertugas menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan Presidensi G2O Indonesia. Termasuk, penentuan tema, agenda prioritas, dan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia.
Selain itu, menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran, mengadakan persiapan dan penyelenggaraan rangkaian pertemuan di G20, mengadakan persiapan dan penyelenggaraan program Side Euents. Lalu, mengadakan persiapan dan penyelenggaraan program Road to G20 Indonesia 2022 dam melakukan monitoring penyelenggaraan Presidensi G2O Indonesia.
Panitia Nasional ini terdiri dari Pengarah, Ketua, Penanggung Jawab Bidang, Koordinator Harian, dan Sekretariat. Susunan Pengarah antara lain, Presiden Joko Widodo, Wapres Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Pengarah bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia," bunyi Pasal 5 ayat 2.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menteri dan Menko
Untuk Ketua Bidang Sherpa Track akan dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ketua Bidang Finance Track diisi Menteri Keuangan. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ditunjuk sebagai Ketua Bidang Dukungan Penyelenggara Acara.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keppres ini dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga, APBD tahun 2021 dan 2022, anggaran Bank Indonesia 2021 dan 2022, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keppres ini diteken Jokowi pada 27 Mei 2021.
"Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai tanggal 31 Desember 2022," dikutip dari salinan Keppres.
Advertisement