Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti masalah lahan bekas PT Aneka Tambang (Antam) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Sebab banyak dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain.
"Ini menjadi salah satu fokus monitoring kami," kata Kasatgas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua di Tanjungpinang, Sabtu (29/5/2021), seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Maruli mengatakan pada prinsipnya tanah itu harus diserahkan oleh PT Antam ke Pemkot Tanjungpinang.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang selaku Jaksa Pengacara Negara untuk Pemkot Tanjungpinang. Mereka berwewenang melakukan monitoring terhadap tanah bekas tambang tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lahan Bermasalah
Koordinasi itu, katanya, bertujuan agar proses ini segera berjalan. Karena meskipun tanah itu terdata, namun secara fisik dikuasi pihak lain.
"Ini sudah masuk proses hukum Kejari Tanjungpinang. Kami pasti pantau terus," ujarnya.
Dia turut mengimbau masyarakat terutama yang menduduki lahan bekas antam itu untuk berkoordinasi ke pihak Kejaksaan dan Pemkot Tanjungpinang. "Status lahan itu bermasalah," demikian Maruli.
Advertisement