Dikuasai Pihak Tak Sah, KPK Pantau Masalah Lahan Bekas PT Antam di Tanjungpinang

KPK turut menyoroti masalah lahan bekas PT Aneka Tambang (Antam) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Sebab banyak dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 30 Mei 2021, 06:55 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti masalah lahan bekas PT Aneka Tambang (Antam) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Sebab banyak dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain.

"Ini menjadi salah satu fokus monitoring kami," kata Kasatgas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua di Tanjungpinang, Sabtu (29/5/2021), seperti dikutip dari Antara.

Maruli mengatakan pada prinsipnya tanah itu harus diserahkan oleh PT Antam ke Pemkot Tanjungpinang.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang selaku Jaksa Pengacara Negara untuk Pemkot Tanjungpinang. Mereka berwewenang melakukan monitoring terhadap tanah bekas tambang tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Lahan Bermasalah

Koordinasi itu, katanya, bertujuan agar proses ini segera berjalan. Karena meskipun tanah itu terdata, namun secara fisik dikuasi pihak lain.

"Ini sudah masuk proses hukum Kejari Tanjungpinang. Kami pasti pantau terus," ujarnya.

Dia turut mengimbau masyarakat terutama yang menduduki lahan bekas antam itu untuk berkoordinasi ke pihak Kejaksaan dan Pemkot Tanjungpinang. "Status lahan itu bermasalah," demikian Maruli.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya