Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon mengungkap ada yang menghalang-halangi pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ini yang menyebabkan pembahasan RUU PDP belum rampung.
Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, pihak yang menghalangi pembahasan RUU PDP bukan DPR atau Istana. Melainkan pihak yang memiliki kepentingan bisnis.
Advertisement
"Di tengah-tengah (antara DPR dan Istana), di Jalan Thamrin itu," katanya dalam diskusi virtual Darurat Perlindungan Data Pribadi, Sabtu 29 Mei 2021.
Menurut Effendi, pihak yang memiliki kepentingan bisnis itu menginginkan RUU PDP tidak masuk program legislasi nasional (Prolegnas).
"Boro-boro masuk (Prolegnas) prioritas, kalau bisa ini tidak masuk Prolegnas," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ancaman Perlindungan Data
Effendi menyebut, pembahasan RUU PDP di DPR belum masuk tahap definisi data, sanksi, pengawas. Padahal, Indonesia sedang menghadapi ancaman perlindungan data pribadi.
"Definisi data, sanksi, pengawas belum clear. Barang tinggal selesai, tinggal kelar tapi malah masih maju mundur," tandasnya.
Sebagai informasi, RUU PDP telah dibahas sejak 2012. Namun, hingga kini beleid yang dibuat untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia itu belum juga rampung.
Reporter: Titin Suprihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement